Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

77

         supremasi hukum terhadap pelaku pelanggaran pengelolaan
         lingkungan sumberdaya alam yang pada akhirnya
         terselenggaranya pembangunan nasional berwawasan
         lingkungan.

                   Sasaran yang ingin dicapai dari strategi ini adalah
         terjaganya lingkungan dari kerusakan akibat eskplorasi dan
         eksploitasi baik legal maupun illegal yang kurang/tidak
         memperhatikan keseimbangan lingkungan baik seperti
         pembalakan liar, penambangan tanpa izin, pembuangan
         limbah beracun industri, emisi pembuangan asap industri dan
         kendaraan bermotor dan lainnya

b. Sasaran.

         Untuk melaksanakan strategi yang ditetapkan, dirumuskan
sasaran dengan memperhatikan subyek, obyek dan metoda sebagai
berikut

         1) Subyek.

                  a) Suprastruktur, meliputi Legislatif (pusat dan
                  daerah) dan Eksekutif (pemerintah pusat maupun
                  pemerintahan daerah) sebagai penyelenggara
                  pemerintahan mempunyai tanggung jawab dalam
                  upaya untuk meningkatkan kewaspadaan nasional
                  terhadap pemanasan global dan pembuatan peraturan
                  dan perundang-undangan serta pengambilan kebijakan
                  untuk meningkatkan kemampuan deteksi, identifikasi
                 dan antisipasi dini terhadap berbagai potensi
                 kerawanan yang akibat dampak yang ditimbulkannya
                 guna mendorong ketahanan pangan dalam rangka
                 kemandirian bangsa.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14