Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
77
supremasi hukum terhadap pelaku pelanggaran pengelolaan
lingkungan sumberdaya alam yang pada akhirnya
terselenggaranya pembangunan nasional berwawasan
lingkungan.
Sasaran yang ingin dicapai dari strategi ini adalah
terjaganya lingkungan dari kerusakan akibat eskplorasi dan
eksploitasi baik legal maupun illegal yang kurang/tidak
memperhatikan keseimbangan lingkungan baik seperti
pembalakan liar, penambangan tanpa izin, pembuangan
limbah beracun industri, emisi pembuangan asap industri dan
kendaraan bermotor dan lainnya
b. Sasaran.
Untuk melaksanakan strategi yang ditetapkan, dirumuskan
sasaran dengan memperhatikan subyek, obyek dan metoda sebagai
berikut
1) Subyek.
a) Suprastruktur, meliputi Legislatif (pusat dan
daerah) dan Eksekutif (pemerintah pusat maupun
pemerintahan daerah) sebagai penyelenggara
pemerintahan mempunyai tanggung jawab dalam
upaya untuk meningkatkan kewaspadaan nasional
terhadap pemanasan global dan pembuatan peraturan
dan perundang-undangan serta pengambilan kebijakan
untuk meningkatkan kemampuan deteksi, identifikasi
dan antisipasi dini terhadap berbagai potensi
kerawanan yang akibat dampak yang ditimbulkannya
guna mendorong ketahanan pangan dalam rangka
kemandirian bangsa.