Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

78

b) Infrastruktur, meliputi tokoh masyarakat, tokoh
agama, organisasi atau komunitas sosial masyarakat
maupun lembaga/partai politik, media massa di pusat
maupun di daerah bertanggung jawab atas
pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan
kebijakan meningkatkan kewaspadaan nasional
terhadap pemanasan global dalam penyelenggaraan
pembangunan nasional terutama di bidang pangan.

c) Substruktur, meliputi segenap lapisan
masyarakat maupun individu terlibat langsung dalam
melaksanakan aturan yang telah ditetapkan dalam
upaya meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap
pemanasan global dalam penyelenggaraan
pembangunan nasional terutama di bidang pangan
guna mendorong ketahanan pangan dalam rangka
kemandirian bangsa

2) Obyek.

a) Lembaga Eksekutif tingkat pusat maupun

daerah yaitu Presiden, Kementerian Perencanaan

Pembangunan Nasional/ Bappenas, Kementerian

Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator

Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri,

Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan

Hidup, Kementerian Pertanian, Kementerian

Perindustrian,      Kementerian  Perdagangan,

Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian

Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan

dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Teknologi,

Kepala Daerah (Gubernur/ Bupati/ Walikota) serta

perangkat Pemerintahan Birokrat Daerah serta instansi

terkait lainnya sebagai penyelenggara pemerintahan
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15