Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
78
b) Infrastruktur, meliputi tokoh masyarakat, tokoh
agama, organisasi atau komunitas sosial masyarakat
maupun lembaga/partai politik, media massa di pusat
maupun di daerah bertanggung jawab atas
pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan
kebijakan meningkatkan kewaspadaan nasional
terhadap pemanasan global dalam penyelenggaraan
pembangunan nasional terutama di bidang pangan.
c) Substruktur, meliputi segenap lapisan
masyarakat maupun individu terlibat langsung dalam
melaksanakan aturan yang telah ditetapkan dalam
upaya meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap
pemanasan global dalam penyelenggaraan
pembangunan nasional terutama di bidang pangan
guna mendorong ketahanan pangan dalam rangka
kemandirian bangsa
2) Obyek.
a) Lembaga Eksekutif tingkat pusat maupun
daerah yaitu Presiden, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Bappenas, Kementerian
Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator
Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan
Hidup, Kementerian Pertanian, Kementerian
Perindustrian, Kementerian Perdagangan,
Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian
Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Teknologi,
Kepala Daerah (Gubernur/ Bupati/ Walikota) serta
perangkat Pemerintahan Birokrat Daerah serta instansi
terkait lainnya sebagai penyelenggara pemerintahan