Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

73

 mem pertim bangkan berbagai dimensi ketahanan pangan dalam rangka
 kemandirian bangsa.

25. Kebijakan.

           Dihadapkan dengan berbagai permasalahan kewaspadaan nasional
terhadap pemanasan global pada penyelenggaraan pembangunan
nasional khususnya sektor pangan sebagai mana telah dikemukakan
diatas, maka guna mendorong ketahanan pangan dalam rangka
kemandirian bangsa dirumuskan kebijakan sebagai b e riku t:

           “Revitalisasi tata kelola pemanfaatan sumberdaya alam dan
          perlindungan lingkungan hidup terhadap Pemanasan Global”

          Rumusan kebijakan tersebut diatas adalah merupakan bagian dari
perwujudan 4 program prioritas penyelenggaraan pembangunan nasional
yang dituangkan dalam RPJMN 2010 - 2014, yaitu. 1) Program
Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam; 2) Program
Pengembangan Kapasitas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup; 3) Program Peningkatan Kualitas serta Akses Informasi
Sum ber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; dan 4) Program Pengendalian
Pencem aran dan Perusakan Lingkungan Pelaksanaan program ini yang
dijalankan secara konsekuen dan dengan komitmen yang tinggi akan
m endukung amanat pasal Pasal 28 H UUD NRI 1945, antara lain
m enyebutkan, (1) setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin,
bertem pat tinggal, dan m endapat lingkungan hidup yang baik dan sehat,
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

          Atas dasar penetapan 4 prioritas penyelenggaraan pembangunan
nasional yang dijabarkan dalam RPJMN dan untuk melaksanakan amanat
pasal 28 H UUD NRI 1945, maka dalam rangka merealisasikan rumusan
kebijakan di atas diperlukan formulasi strategi dalam mengimplementasikan
kebijakan yang telah ditetapkan disertai upaya-upaya mengoperasionalkan
strategi yang telah ditetapkan sebelumnya.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10