Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
76
3) Strategi-3: Mewujudkan peningkatan sinergitas
kelembagaan dalam mengantisipasi pemanasan global.
Keterpaduan dan sinergitas kelembagaan dapat
tercipta melalui penyamaan persepsi, pembagian
kewenangan fungsi dan tugas masing-masing, membangun
jaringan kerja yang profesional dengan mengimplementasikan
sistem manajemen nasional untuk meningkatkan koordinasi
lintas Kementerian, dan lintas sektoral, revitalisasi tugas dan
fungsi serta kewenangan Kementerian, Pemerintah Daerah
yang mampu mereduksi tumpang tindih kebijakan dan
kewenangan yang dapat mendorong terjadinya berbagai
bentuk penyimpangan.
Sasaran yang ingin dicapai strategi ini adalah
meningkatnya kewaspadaan nasional para penyelenggara
lembaga Negara dalam menghadapi dan mengantisipasi
dampak pemanasan global pada penyelenggaraan
pembangunan nasional guna mendorong ketahanan pangan
nasional dalam rangka kemandirian bangsa, sehingga tercipta
ketahanan nasional yang kokoh dan keutuhan NKRI tetap
terjaga
4) Strategi-4: Menegakkan hukum yang tegas dan
menimbulkan efek jera terhadap pelanggaran
pengelolaan lingkungan dan sumberdaya alam.
Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan penegakan
supremasi hukum secara tegas yang dapat meningkatkan
efek jera tanpa “tebang pilih” terhadap pelaku pelanggaran
pengelolaan lingkungan dan sumberdaya alam sehingga akan
memberikan deterent effect bagi yang akan melakukan
pelanggaran dan rasa aman sehingga mendorong
peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap aparat
penegak hukum dan terbangunnya kesadaran seluruh
komponen bangsa untuk membantu upaya penegakan