Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
18
Untuk mewujudkan tingkat kewaspadaan nasional terhadap
pemanasan global dalam penyelenggaraan pembangunan nasional
terutama pembangunan sektor pangan diperlukan kegiatan nyata
dari seluruh komponen bangsa yang secara berkesinambungan
mengasah seluruh kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh
masing-masing individu untuk berperan secara aktif dalam
pembangunan nasional dengan tetap mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok
sehingga akan tercipta ketahanan nasional yang kuat khususnya
ketahanan pangan dalam rangka mewujudkan kemandirian bangsa.
8. Peraturan Perundangan yang Terkait
a. Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata
cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-
rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah,
dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara
dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Yang mana Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional adalah sistem yang menjadi
pedoman pengambilan kebijakan pemerintahan di Indonesia.
b. Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan
disebutkan bahwa ketahanan pangan merupakan kondisi
terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari
tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya,
aman, merata dan terjangkau.
c. Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1 memberi definisi
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.