Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
tercapai keadilan sosial, meliputi ketentuan: ayat (3) "Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
negara, dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat” ayat (4) Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efesiensi, berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Norma ini secara
langsung telah memberi perintah kepada penyelenggara
negara, dalam pengurusan dan pengaturan serta
pemanfaatan sumber kekayaan alam, harus selalu ditujukan
untuk kemakmuran dan mensejahterakan serta berkeadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia dengan tetap memperhatikan
lingkungan artinya bahwa seluruh komponen bangsa harus
terus waspada terhadap berbagai kemungkinan terjadinya
potensi kerawanan yang berkaitan dengan lingkungan hidup
khususnya terhadap potensi pemanasan global.
b. Kewaspadaan terhadap pemanasan global juga
diamanatkan dalam pasal Pasal 28 H, antara lain
menyebutkan, (1) setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan
hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan. Ini artinya bahwa penyelenggara
negara dalam penyelenggaraan pembangunan nasional
harus tetap memperhatikan lingkungan hidup yang baik dan
sehat bagi seluruh rakyat Indonesia agar fungsi lingkungan
sebagai penyangga kehidupan dapat dinikmati secara
optimal.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Merupakan visi bangsa Indonesia kedepan sebagai cara
pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila tentang diri dan