Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

         tercapai keadilan sosial, meliputi ketentuan: ayat (3) "Bumi,
         air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
         negara, dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
         rakyat” ayat (4) Perekonomian nasional diselenggarakan
         berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
         kebersamaan, efesiensi, berkeadilan, berkelanjutan,
         berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga
         kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Norma ini secara
         langsung telah memberi perintah kepada penyelenggara
         negara, dalam pengurusan dan pengaturan serta
         pemanfaatan sumber kekayaan alam, harus selalu ditujukan
         untuk kemakmuran dan mensejahterakan serta berkeadilan
         bagi seluruh rakyat Indonesia dengan tetap memperhatikan
         lingkungan artinya bahwa seluruh komponen bangsa harus
         terus waspada terhadap berbagai kemungkinan terjadinya
         potensi kerawanan yang berkaitan dengan lingkungan hidup
         khususnya terhadap potensi pemanasan global.

         b. Kewaspadaan terhadap pemanasan global juga
         diamanatkan dalam pasal Pasal 28 H, antara lain
         menyebutkan, (1) setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
         dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan
         hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh
         pelayanan kesehatan. Ini artinya bahwa penyelenggara
         negara dalam penyelenggaraan pembangunan nasional
         harus tetap memperhatikan lingkungan hidup yang baik dan
         sehat bagi seluruh rakyat Indonesia agar fungsi lingkungan
         sebagai penyangga kehidupan dapat dinikmati secara
         optimal.

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.

         Merupakan visi bangsa Indonesia kedepan sebagai cara
pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila tentang diri dan
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17