Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

14

sanubari seluruh elemen bangsa untuk mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya terutama guna mendorong ketahanan pangan dalam
rangka mewujudkan kemandirian bangsa sehingga akan
berpengaruh pada tercapainya kesejahteraan yang berlandaskan
Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan. Kerakyatan yang dipimpin secara bijaksana,
bermusyawarah dan perwakilan serta berkeadilan sosial dan merata.

b. UUD NRI 1945 sebagai Landasan Konstitusional.

         Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan negara kekuasaan
melainkan negara hukum, UUD NRI 1945 sebagai landasan
konstitusional sebagai hukum tertinggi dalam hirarkhi perundang-
undangan yang harus dijadikan landasan dalam sistem
penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang mengatur aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

         UUD NRI 1945 merupakan keputusan politik nasional yang
dituangkan dalam norma-norma konstitusi yang menentukan sistem
negara dan pemerintahan. Dengan demikian seluruh tata kehidupan
bangsa dan negara harus diatur dalam peraturan perundang-undangan
berdasarkan norma-norma kostitusional tersebut. Seperti yang
ditegaskan dalam alinea keempat UUD NRI 1945, yaitu membentuk
suatu Pemerintah negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia
serta seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.

         Sebagai penjabaran dari Pancasila yang merupakan
landasan idiil, maka UUD NRI 1945 berfungsi sebagai landasan
konstitusional dari seluruh aspek kehidupan bangsa Indonesia,
maka pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:

         a. Pasal 33, mengatur pengelolaan dan pemanfaatan
         sumber daya alam yang terkandung di bumi Indonesia, agar
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17