Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

BAB II
                                    LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum

       Pengelolaan sumber daya hayati saat ini masih menghadapi berbagai
permasalahan dan tantangan, sehingga perlu disusun kebijakan dan strategi
pemecahan masalah yang konsepsional strategis secara integral dan
komprehensif agar mampu mendukung ketahanan pangan dalam rangka
kemandirian bangsa. Dalam membuat suatu konsepsi pemutakhiran sistem
pengelolaan sumberdaya hayati diperlukan dasar atau landasan pemikiran
yang kokoh sebagai piranti analisis maupun pijakan bertindak. Dengan
landasan itu, diharapkan konsepsi berjalan pada rel dan koridor yang
diharapkan, yaitu membantu terwujudnya cita-cita nasional, sebagaimana
tersurat dalam pembukaan UUD Negara Rl 1945 alinea IV. Landasan
pemikiran tersebut dapat ^bersifat filosofis, yuridis maupun teoritis yang
dimaksudkan untuk mendapatkan kebenaran kebijakan (policy) sekaligus
kebenaran akademis, disamping memberikan arah dalam proses
pemecahan masalah. Oleh karena itu, diperlukan rambu-rambu berupa
paradigma nasional yang merupakan kaedah-kaedah berpikir yang tersusun
secara komprehensif dan integral serta lazim digunakan dalam penyelesaian
masalah-masalah nasional.

         Paradigma Nasional merupakan seperangkat nilai yang terdiri dan
Pancasila sebagai landasan idiil, UUD Negara Rl 1945 sebagai landasan
konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, dan
Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional. Paradigma Nasional ini
merupakan payung dan nilai dasar yang harus menjadi tuntunan pemerintah
untuk melaksanakan peran dan tugasnya, termasuk dalam pengelolaan
sumber daya hayati Indonesia. Selain paradigma nasional, landasan
pemikiran ini juga dilengkapi dengan input instrumental lain, yaitu peraturan
perundang-undangan yang terkait, yang merupakan landasan yuridis untuk

                                                                                                 11
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16