Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

5. Pengertian
        Untuk menyamakan pandangan, persepsi dan penafsiran, sehingga

pembahasan dalam penulisan ini dapat dimengerti dan diikuti dengan baik,
maka beberapa pengertian penting yang digunakan dalam naskah ini perlu
dijelaskan, sebagai berikut:

        a. Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau
        elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran
        informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan8.

        b. Pengelolaan adalah perangkat operasional pelaksanaan kegiatan
       yang memeliki sasaran dan tujuan yang diartikulasikan, berikut satuan-
       satuan tugas, anggaran, kerangka waktu, pemantauan perkembangan
       serta penilaian hasil capaian.9

       c. Sumberdaya hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang
       terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam
       hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya
       secara keseluruhan membentuk ekosistem.10

       d. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati
       dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan
       sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk
       bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang

8 Wikipedia bahasa Indonesia ( http://id.wikipedia.org). diakses pada hari Sabtu, 17
         November 2012

9 Diambil dari penjelasan dalam Dokumen “Wilayah kritis keanekaragaman hayati di
         Indonesia: instrumen penilaian dan peminaian inikatif bagi pengambil kebijakan”,
         Bappenas. 2004

10 Undang Undang Rl Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
         Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 1

                                                                                                      9
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12