Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan
       makanan dan minuman.11
       e. Ketahanan pangan didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya
       pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan
       yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan
       terjangkau.12
       f. Kemandirian bangsa merupakan kemampuan suatu bangsa
       yang berdaulat, yang mampu berdiri di atas kekuatan sendiri dengan
       segala sumberdaya yang dimiliki dalam mencapai tujuan nasionalnya13

11 Dimuat dalam Undang-Undang Rl Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 1 ayat
        ( 1).

12 Dimuat dalam Undang-Undang Rl Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 1 ayat
         (17).

13 Budiono Kusumohamidjojo, 2012. Dinamik Sosial-Budaya Dalam Rangka
         Kemandirian Bangsa. Lemhannas Rl Angkatan XLVIII, 2012.

                                                                                                 10
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13