Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan
makanan dan minuman.11
e. Ketahanan pangan didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya
pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan
yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan
terjangkau.12
f. Kemandirian bangsa merupakan kemampuan suatu bangsa
yang berdaulat, yang mampu berdiri di atas kekuatan sendiri dengan
segala sumberdaya yang dimiliki dalam mencapai tujuan nasionalnya13
11 Dimuat dalam Undang-Undang Rl Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 1 ayat
( 1).
12 Dimuat dalam Undang-Undang Rl Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 1 ayat
(17).
13 Budiono Kusumohamidjojo, 2012. Dinamik Sosial-Budaya Dalam Rangka
Kemandirian Bangsa. Lemhannas Rl Angkatan XLVIII, 2012.
10