Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
70
(1) Merencanakan mengganti tenaga pendidik,
pelatih dan penyuluh pertanian lama yang tidak
atau kurang produktif tanpa harus menunggu
mereka pensiun.
(2) Merancang sistem kepegawaian yang
dinamis bagi tenaga pendidik, pelatih dan penyuluh
pertanian.
(3) Menetapkan job description tiap tenaga
pendidik, pelatih dan penyuluh pertanian.
(4) Menentukan jumlah tenaga pendidik, pelatih
dan penyuluh pertanian yang dibutuhkan.
(5) Membuat rencana pengembangan tenaga
pendidik, pelatih dan penyuluh pertanian yang jelas
berdasarkan jumlah dan kualifikasi.
(7) Menetapkan kriteria dan indikator
pengembangan tenaga pendidik, pelatih dan
penyuluh pertanian.
(8) Monitoring dan evaluasi.
b) Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian
memberdayakan perguruan tinggi yang dikelola
Kementerian Pertanian maupun Lembaga Diklat Pertanian
menuntut adanya rasa tanggung jawab terhadap kesiapan
tenaga penyuluh pertanian sesuai standar kinerja yang
dibutuhkan. Setidaknya ada empat alternatif peranan yang
dapat dilakukan oleh penyuluh dalam rangka mendukung
stabilitas keberhasilan pembangunan ketahanan pangan,
diantaranya:
(1) Penyuluh Sebagai Tenaga Teknis Edukatif.
Dalam peranan ini penyuluh dapat bertindak
sebagai penyedia jasa konsultan (pendidikan).
Termasuk didalamnya penyuluh dapat melakukan