Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

70

            (1) Merencanakan mengganti tenaga pendidik,
           pelatih dan penyuluh pertanian lama yang tidak
           atau kurang produktif tanpa harus menunggu
           mereka pensiun.
           (2) Merancang sistem kepegawaian yang
           dinamis bagi tenaga pendidik, pelatih dan penyuluh
           pertanian.
           (3) Menetapkan job description tiap tenaga
           pendidik, pelatih dan penyuluh pertanian.
           (4) Menentukan jumlah tenaga pendidik, pelatih
          dan penyuluh pertanian yang dibutuhkan.
          (5) Membuat rencana pengembangan tenaga
          pendidik, pelatih dan penyuluh pertanian yang jelas
          berdasarkan jumlah dan kualifikasi.
          (7) Menetapkan kriteria dan indikator
          pengembangan tenaga pendidik, pelatih dan
          penyuluh pertanian.
          (8) Monitoring dan evaluasi.
b) Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian
memberdayakan perguruan tinggi yang dikelola
Kementerian Pertanian maupun Lembaga Diklat Pertanian
menuntut adanya rasa tanggung jawab terhadap kesiapan
tenaga penyuluh pertanian sesuai standar kinerja yang
dibutuhkan. Setidaknya ada empat alternatif peranan yang
dapat dilakukan oleh penyuluh dalam rangka mendukung
stabilitas keberhasilan pembangunan ketahanan pangan,
diantaranya:
         (1) Penyuluh Sebagai Tenaga Teknis Edukatif.
         Dalam peranan ini penyuluh dapat bertindak
         sebagai penyedia jasa konsultan (pendidikan).
         Termasuk didalamnya penyuluh dapat melakukan
   11   12   13   14   15   16   17