Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
9
dari ketercukupan pangan dalam hal jumlah dan kualitas dan
juga adanya jaminan atas keamanan (safety), distribusi yang
merata dan kemampuan membeli. (Undang-Undang RI Nomor 7
tahun 1996 tentang Pangan).
g. Kemandirian Bangsa. Kemandirian diartikan hal atau
keadaan dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada orang lain.
Padanan katanya independent, otonom, swasembada, sendiri dan
bebas. Bangsa yang mandiri tak lain merupakan bangsa yang
mampu memenuhi berbagai keperluannya secara mandiri, tidak
mengandalkan bantuan bangsa lainnya.6
6Atep Afia Hidayat, Pantona News.com, http://www.oantonanews.com/502-menuiu-
kemandirian-bangsa. diunduh tanggal 28 ii$U2Ql2.