Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

9
             dari ketercukupan pangan dalam hal jumlah dan kualitas dan
             juga adanya jaminan atas keamanan (safety), distribusi yang
             merata dan kemampuan membeli. (Undang-Undang RI Nomor 7
            tahun 1996 tentang Pangan).
            g. Kemandirian Bangsa. Kemandirian diartikan hal atau
            keadaan dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada orang lain.
            Padanan katanya independent, otonom, swasembada, sendiri dan
            bebas. Bangsa yang mandiri tak lain merupakan bangsa yang
            mampu memenuhi berbagai keperluannya secara mandiri, tidak
           mengandalkan bantuan bangsa lainnya.6

6Atep Afia Hidayat, Pantona News.com, http://www.oantonanews.com/502-menuiu-
kemandirian-bangsa. diunduh tanggal 28 ii$U2Ql2.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10