Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

12

  1) Sumberdaya produksi pertanian pangan yang dimiliki
 oleh NKRI merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa,
 sehingga perlu dikelola dengan sebaik-baiknya sebagai wujud
 syukur atas Anugerah yang telah dilimpahkan oleh-Nya.

 2) Kebijakan, strategi dan upaya optimalisasi pengelolaan
 sumber daya produksi pertanian pangan adalah untuk
 memenuhi kebutuhan pangan yang merupakan kebutuhan
azasi setiap individu manusia.

3) Dengan terpenuhinya kebutuhan pangan melalui
optimalisasi pengelolaan sumber daya produksi pertanian
pangan akan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia.

4) Perumusan kebijakan strategi dan upaya optimalisasi
pengelolaan sumber daya produksi pertanian pangan
berpedoman pada musyawarah , mufakat yang dijiwai
semangat kekeluargaan.

5) Optimalisasi pengelolaan sumber daya produksi
pertanian pangan adalah untuk mewujudkan kehidupan
seluruh rakyat Indonesia yang adil dan sejahtera.

b. Landasan Konstitusional. Optimalisasi pengelolaan sumber

daya produksi pertanian pangan guna meningkatkan ketahanan

pangan dalam rangka kemandirian bangsa merupakan bagian dari

upaya pembangunan nasional yang berpedoman kepada UUD NRI

1945 sebagai hukum dasar tertulis (basic law) dan konstitusi Negara

Kesatuan Republik Indonesia. Nilai-nilai dan ketentuan di dalam

UUD NRI 1945 yang menjadi landasan pemikiran dalam perumusan

kebijakan, strategi dan upaya optimalisasi pengelolaan sumber daya

produksi pertanian pangan sebagai berikut  Pertama,

optimalisasi pengelolaan sumber daya produksi pertanian pangan

adalah bagian integral dari upaya pembanguan nasional untuk

mewujudkan cita-cita nasional, yaitu merdeka, bersatu berdaulat,
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15