Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam optimalisasi
pengelolaan sumber daya produksi pertanian pangan saat ini tidak bisa
dibiarkan terus sampai berlarut-larut, sehingga perlu disusun konsep
kebijakan, strategi dan upaya pemecahan masalahnya secara
komprehensif integral dan holistik. Melalui konsep kebijakan, strategi dan
upaya pemecahan masalah dalam pengelolaan sumber daya produksi
pertanian pangan yang akan dirumuskan, diharapkan dapat menjadi salah
satu solusi yang dapat diimplementasikan untuk meningkatkan ketahanan
pangan dalam rangka kemandirian bangsa. Agar dalam merumuskan atau
menyusun konsepsi pemecahan masalah dapat dipertanggungjawabkan,
baik secara filosofis, konstitusional, visional, konsepsional maupun teoritis,
maka perlu disusun nilai-nilai yang terkandung dalam paradigma-
paradigma dan teori-tori yang terkait langsung dengan pengelolaan sumber
daya produksi pertanian pangan sebagai landasan pemikirannya.
Ada 4 (empat) paradigma nasional yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia, yaitu Pancasila, UUD NRI 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Keempat paradigma nasional tersebut menjadi
pedoman dalam setiap merumuskan konsep kebijakan, strategi dan upaya
yang terkait dengan berbagai aspek dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, termasuk dalam perumusan dan penyusunan
konsep kebijakan, strategi dan upaya tentang optimalisasi pengelolaan
sumber daya produksi pertanian pangan.
Selain berlandaskan kepada paradigma nasional, pemikiran dalam
merumuskan dan menyusun konsep kebijakan, strategi dan upaya tentang
optimalisasi pengelolaan sumber daya produksi pertanian pangan juga
berlandaskan kepada undang-undang dan peraturan-peraturan yang terkait
dengan bidang pertanian dan ketahanan pangan.