Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
29
Kelima, banyaknya lahan terlantar (idle land) yang terjadi karena
masalah landreform. Pemerintah sudah sejak lama mengungkapkan
ada 7,2 juta hektar lahan terlantar. Namun ternyata dari jumlah itu
hanya 13.000 hektar atau 0,18% yang sudah siap digunakan alias tak
ada permasalahan hukum. Dari jumlah itu ada 4,8 juta hektar yang
potensial terlantar19.
b. Sumber Daya Pengairan. Berdasarkan Undang-Undang N om or:
7 tahun 2004 telah diatur pembagian kewenangan pengelolaan irigasi
maupun diijinkannya pembuatan hak guna usaha pengelolaan air oleh
pihak swasta, penjabaran kewenangan pengelolaan irigasi menurut PP
N om or: 20 tahun 2006 adalah untuk daerah irigasi kurang 1000 hektar
kewenangan kabupaten/kota (3.491.961 Ha), 1000-3000 Ha
kewenangan provinsi (1.423.222 Ha), diatas 3000 Ha kewenangan
pusat (2.315.000 Ha). Pembagian kewenangan ini praktis tidak
berjalan karena pemerintah "kabupaten/kota menganggap rehabilitasi
jaringan irigasi merupakan cost center bukan profit center. Saat ini
saluran irigasi yang rusak 52%, salah satu penyebabnya tidak
diimplementasikannya Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2004. Kondisi
jaringan utama (primer dan sekunder) berdasarkan rapid assestment
2010 oleh Ditjen Sumber Daya Air dapat dilihat di tabel - 3 tentang
Kerusakan Jaringan Irigasi Berdasarkan Kewenangan Menurut UU No.
7/tahun 2004 terlampir. Berdasarkan sumber dari Kementerian
Pekerjaan Umum, Daerah Irigasi kewenangan pusat yang jaringan
utamanya telah diperbaiki total 404.405 Ha, sisa kerusakan 660.495
Ha, sedangkan Daerah Irigasi kewenangan provinsi yang jaringan
utamanya sudah diperbaiki 551.071 Ha, sisa kerusakan 317.094 Ha.
Data dari kabupaten/kota belum ada. Sedangkan kerusakan pada
Daerah Irigasi tersier mencapai 3.788.885 Ha, yang sudah diperbaiki
789.608 Ha, sisa kerusakan 2.959.277 Ha. Pemberian hak guna usaha
19Wiji Nurhayat, 15 Agustus 2012, Hanya 0,18% Lahan Terlantar yang Siap Digunakan,
diunduh dari Website Detik Finance,