Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

29

         Kelima, banyaknya lahan terlantar (idle land) yang terjadi karena
         masalah landreform. Pemerintah sudah sejak lama mengungkapkan
         ada 7,2 juta hektar lahan terlantar. Namun ternyata dari jumlah itu
         hanya 13.000 hektar atau 0,18% yang sudah siap digunakan alias tak
         ada permasalahan hukum. Dari jumlah itu ada 4,8 juta hektar yang
         potensial terlantar19.

         b. Sumber Daya Pengairan. Berdasarkan Undang-Undang N om or:
        7 tahun 2004 telah diatur pembagian kewenangan pengelolaan irigasi
        maupun diijinkannya pembuatan hak guna usaha pengelolaan air oleh
        pihak swasta, penjabaran kewenangan pengelolaan irigasi menurut PP
        N om or: 20 tahun 2006 adalah untuk daerah irigasi kurang 1000 hektar
        kewenangan kabupaten/kota (3.491.961 Ha), 1000-3000 Ha
        kewenangan provinsi (1.423.222 Ha), diatas 3000 Ha kewenangan
        pusat (2.315.000 Ha). Pembagian kewenangan ini praktis tidak
        berjalan karena pemerintah "kabupaten/kota menganggap rehabilitasi
       jaringan irigasi merupakan cost center bukan profit center. Saat ini
        saluran irigasi yang rusak 52%, salah satu penyebabnya tidak
        diimplementasikannya Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2004. Kondisi
       jaringan utama (primer dan sekunder) berdasarkan rapid assestment
       2010 oleh Ditjen Sumber Daya Air dapat dilihat di tabel - 3 tentang
        Kerusakan Jaringan Irigasi Berdasarkan Kewenangan Menurut UU No.
       7/tahun 2004 terlampir. Berdasarkan sumber dari Kementerian
       Pekerjaan Umum, Daerah Irigasi kewenangan pusat yang jaringan
       utamanya telah diperbaiki total 404.405 Ha, sisa kerusakan 660.495
       Ha, sedangkan Daerah Irigasi kewenangan provinsi yang jaringan
       utamanya sudah diperbaiki 551.071 Ha, sisa kerusakan 317.094 Ha.
       Data dari kabupaten/kota belum ada. Sedangkan kerusakan pada
       Daerah Irigasi tersier mencapai 3.788.885 Ha, yang sudah diperbaiki
       789.608 Ha, sisa kerusakan 2.959.277 Ha. Pemberian hak guna usaha

19Wiji Nurhayat, 15 Agustus 2012, Hanya 0,18% Lahan Terlantar yang Siap Digunakan,
diunduh dari Website Detik Finance,
   10   11   12   13   14   15   16   17   18