Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

27

 kondisi ini dibiarkan, maka dikhawatirkan produksi pangan tidak bisa
 meningkat dan akan berimplikasi terhadap ketahanan pangan dan
 kemandirian bangsa. Oleh karenanya melalui tinjauan terhadap kondisi
 pengelolaan sumber daya produksi pertanian pangan saat ini perlu
diidentifikasi permasalahan-permasalahannya, sehingga dapat dirumuskan
konsep kebijakan, strategi dan upaya pemecahannya, agar kedepan tidak
terjadi kondisi yang lebih buruk.

12. Pengelolaan Sumber Daya Produksi Pertanian Pangan Saat Ini.
Pengelolaan sumber daya produksi pertanian pangan saat ini masih belum
optimal untuk peningkatan produksi pangan agar bisa memenuhi tuntutan
kebutuhan pangan yang makin tinggi. Untuk mengidentifikasi
permasalahannya perlu meninjau beberapa kondisi sumber daya produksi
pertanian sebagai berikut:

      a. Sumber Daya Lahan. Lahan merupakan sumber daya utama
      pertanian. Oleh karenanya pengelolaan sumber daya lahan menjadf
      sangat menentukan terhadap produktifitas pertanian. Pengelolaan
      sumber daya lahan saat ini terlihat masih mengalami beberapa
      persoalan antara lain : Pertama, semakin bertambahnya jumlah rumah
      tangga petani (RTP) gurem yang menguasai lahan di bawah 0,5 ha.
      Tingkat kepemilikan lahan penduduk miskin di Indonesia yang
      berjumlah 29.13 juta orang (18,48 juta orang penduduk pedesaan)
      berdasarkan data dari BPS sangat rendah, rata-rata dibawah 0,5 Ha,
      bahkan sebagian besar bekerja sebagai buruh tani/perkebunan (Petani
      Gurem). Jumlah Petani Gurem Dengan Kepemilikan Lahan < 0,5 Ha/KK
      dapat dilihat pada tabel-1 terlampir. Kedua, laju konversi lahan
      pertanian yang cukup tinggi telah mengakibatkan penyusutan lahan
      pertanian produktif pada kondisi yang mengkhawatirkan. Meskipun
      Undang-Undang N om or: 41 tahun 2009 tentang Insentif Perlindungan
      Lahan Pertanian dan Peraturan Pemerintah Nomor : 12 tahun 2012
     tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
     serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 7 tahun 2011 tentang
      Kriteria Teknis dan Persyaratan Alih Fungsi Lahan telah diberlakukan
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18