Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
68
27. Upaya. Kelima strategi yang telah dirumuskan tersebut perlu
dijabarkan lagi dengan upaya-upaya yang dirumuskan sebagai berikut:
a. Upaya untuk Merealisasikan Strategi - 1. Upaya-upaya
yang perlu dilaksanakan, antara lain :
1) Pemerintah (Kementerian Pertanian, BPN, BAPPENAS
dan Kementerian Dalam Negeri), Pemerintah Daerah dan
DPRD Provinsi, Pemerintah Daerah dan DPRD
Kabupaten/Kota memberlakukan perlindungan lahan-lahan
pertanian pangan produktif secara konsisten sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, terkait dengan alih fungsi
lahan untuk kepentingan non-pertanian dan penegakan
hukum terhadap pelanggaran alih fungsi lahan. Bila terpaksa
harus mengalihfungsikan lahan pertanian produktif harus
diupayakan lahan penggantinya dengan perbandingan
minimal 1 : 3. Artinya luas lahan pengganti minimal harus tiga
kali lebih luas dari lahan pertanian produktif yang
dialihfungsikan. Upaya ini dimaksudkaMagagjpenurunan
luasan lahan pertanian pangan produktif dapat dihentikan.
2) Pemerintah (Kementerian Pertanian, BPN, BAPPENAS
dan Kementerian Dalam Negeri), bersama-sama Pemerintah
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mendata ulang
kebutuhan luasan lahan produktif sesuai target swasembada
pangan dan menetapkan sentra-sentra produksi pertanian
pangan, terutama di luar Pulau Jawa yang memenuhi syarat,
serta memasukannya kedalam RUTR/RTRW Pertanian
Pangan di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, NTB dan Papua
yang disesuaikan/diselaraskan dengan Program Masterplan
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
(MP3EI). Upaya ini dimaksudkan untuk menentukan Area-
area Lahan Lindung untuk pertanian pangan dan
mengantisipasi agar tidak terjadi krisis lahan pertanian