Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

68

27. Upaya. Kelima strategi yang telah dirumuskan tersebut perlu
dijabarkan lagi dengan upaya-upaya yang dirumuskan sebagai berikut:

        a. Upaya untuk Merealisasikan Strategi - 1. Upaya-upaya
        yang perlu dilaksanakan, antara lain :

                 1) Pemerintah (Kementerian Pertanian, BPN, BAPPENAS
                 dan Kementerian Dalam Negeri), Pemerintah Daerah dan
                 DPRD Provinsi, Pemerintah Daerah dan DPRD
                 Kabupaten/Kota memberlakukan perlindungan lahan-lahan
                 pertanian pangan produktif secara konsisten sesuai dengan
                peraturan perundang-undangan, terkait dengan alih fungsi
                lahan untuk kepentingan non-pertanian dan penegakan
                hukum terhadap pelanggaran alih fungsi lahan. Bila terpaksa
                harus mengalihfungsikan lahan pertanian produktif harus
                diupayakan lahan penggantinya dengan perbandingan
                minimal 1 : 3. Artinya luas lahan pengganti minimal harus tiga
                kali lebih luas dari lahan pertanian produktif yang
                dialihfungsikan. Upaya ini dimaksudkaMagagjpenurunan
                luasan lahan pertanian pangan produktif dapat dihentikan.

                2) Pemerintah (Kementerian Pertanian, BPN, BAPPENAS
               dan Kementerian Dalam Negeri), bersama-sama Pemerintah
               Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mendata ulang
               kebutuhan luasan lahan produktif sesuai target swasembada
               pangan dan menetapkan sentra-sentra produksi pertanian
               pangan, terutama di luar Pulau Jawa yang memenuhi syarat,
               serta memasukannya kedalam RUTR/RTRW Pertanian
               Pangan di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, NTB dan Papua
               yang disesuaikan/diselaraskan dengan Program Masterplan
               Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
               (MP3EI). Upaya ini dimaksudkan untuk menentukan Area-
               area Lahan Lindung untuk pertanian pangan dan
               mengantisipasi agar tidak terjadi krisis lahan pertanian
   9   10   11   12   13   14   15   16   17