Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
69
pangan produktif, sekaligus menciptakan lumbung-lumbung
pangan untuk mencapai swasembada pangan.
3) Pemerintah (Kementerian Pertanian, BPN, dan
Kementerian Dalam Negeri) Pemerintah Daerah dan DPRD
Provinsi, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota
memberlakukan aturan batas luas lahan usaha oleh
pengusaha besar dan menerapkan Land Reform Agraria
dengan memberikan jatah tanah 2 Ha kepada rakyat miskin
untuk dikelola sebagai lahan pertanian pangan produktif.
Upaya ini dimaksudkan agar pemanfaatan lahan untuk
keperluan non-pertanian oleh para pengusaha dapat dibatasi,
sehingga tidak berdampak terhadap penurunan produksi
pertanian pangan. Selanjutnya juga untuk mengurangi jumlah
lahan tidur yang nganggur, dengan memberdayakan
penduduk miskin untuk menggarapnya ^menjadi lahan
pertanian produktif, maka bisa meningkatkan kesejahteraan.
4) Pemerintah (Kementerian Ristek, BPPT, Kementerian
Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri) bersama-sama
Pemerintah Daerah Provinslj Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Lembaga Penelitian Pertanian dan
Perguruan tinggi mengadakan penelitian dan pengembangan
terhadap lahan rawa agar dapat diberdayakan sebagai lahan
pertanian pangan produktif. Selain itu juga mengadakan
penelitian dan pengembangan terhadap lahan produktif yang
sudah ada untuk ditingkatkan kualitas kesuburannya sehingga
bisa meningkatkan produksi pangan. Upaya ini dimaksudkan
untuk mengurangi lahan nganggur dan menambah luasan
lahan pertanian pangan produktif, sekaligus meningkatkan
kualitas kesuburannya untuk meningkatkan hasil panen yang
maksimal.