Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

63

 c. Para petani makin profesional. Pemberian hak guna usaha
 lahan, pemberian bantuan bibit unggul, pupuk berkualitas, peralatan,
 permodalan, serta penyuluhan dan pelatihan kepada para petani yang
 kurang mampu, secara nyata mengurangi jumlah petani gurem di
 daerah-daerah. Melalui pendampingan, pembimbingan dan
 pengarahan, para petani dapat menggarap/mengelola lahannya
 secara profesional hingga hasil panennya dapat memenuhi kebutuhan
 hidupnya.

d. Masa tanam lebih singkat, kuantitas dan kualitas hasil panen
meningkat. Tersedianya peralatan/mesin pertanian yang memadai
baik untuk mengolah lahan, pemeliharaan, pemanenan maupun
penyimpanan, bibit yang ditaman berkualitas baik, pupuknya juga baik
sebagai wujud dari hasil pengembangan dan pemanfaatan IPTEK
pertanian, sehingga hasil panennya banyak, kualitasnya baik dan
waktunya lebih singkat.

e. Tidak ada lagi petani yang mengalami kesulitan modal. Adanya
ketersediaan modal bagi pemerintah untuk membangun infrastruktur
pertanian dan memberikan subsidi/bantuan kepada petani kurang
mampu, serta kemudahan akses peminjaman modal bagi para petani
melalui Bank atau Koperasi Usaha Tani, maka kesulitan mendapatkan
biaya/modal yang dialami para petani untuk mengelola lahan
pertanian pangannya tidak terjadi lagĀ£
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12