Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
14
(Pancagatra) untuk kepentingan kesejahteraan dan keamanan
masyarakat. Dengan kata lain, kesejahteraan dan keamanan
masyarakat yang semakin meningkat akan memperkokoh Ketahanan
Nasional. Dalam korelasinya dengan upaya peningkatan ketahanan
nasional yang tangguh dalam pembangunan berkelanjutan harus
dibangun secara struktural dan terencana serta terintegrasi dalam
rencana pembangunan dalam seluruh level. Ketahanan individu,
ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, bangsa dan negara serta
ketahanan lingkungan harus dibangun secara berkesinambungan.
Keberhasilan dalam pembangunan nasional memerlukan
kesepakatan semua pihak untuk memadukan tiga pilar pembangunan
secara proposional yaitu bidang ekonomi, sosial dan lingkungan
hidup.
8. Peraturan Perundang-undangan
Kebutuhan Pengembangan Konsepsi MP3EI Guna Memantapkan
Pembangunan Berkelanjutan Dalam Rangka Ketahanan Nasional jelas
terkait dengan berbagai peraturan serta amanat di dalamnya. Peraturan-
peraturan tersebut antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
Sesuai dengan Pasal 13 ayat 1, UU Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Nasional, RPJPN
merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara
Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam bentuk rumusan visi,
misi dan arah Pembangunan Nasional.