Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

14

        (Pancagatra) untuk kepentingan kesejahteraan dan keamanan
        masyarakat. Dengan kata lain, kesejahteraan dan keamanan
        masyarakat yang semakin meningkat akan memperkokoh Ketahanan
        Nasional. Dalam korelasinya dengan upaya peningkatan ketahanan
        nasional yang tangguh dalam pembangunan berkelanjutan harus
        dibangun secara struktural dan terencana serta terintegrasi dalam
        rencana pembangunan dalam seluruh level. Ketahanan individu,
        ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, bangsa dan negara serta
       ketahanan lingkungan harus dibangun secara berkesinambungan.
       Keberhasilan dalam pembangunan nasional memerlukan
       kesepakatan semua pihak untuk memadukan tiga pilar pembangunan
       secara proposional yaitu bidang ekonomi, sosial dan lingkungan
       hidup.

8. Peraturan Perundang-undangan
       Kebutuhan Pengembangan Konsepsi MP3EI Guna Memantapkan

Pembangunan Berkelanjutan Dalam Rangka Ketahanan Nasional jelas
terkait dengan berbagai peraturan serta amanat di dalamnya. Peraturan-
peraturan tersebut antara lain:

      a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
              Perencanaan Pembangunan Nasional
              Sesuai dengan Pasal 13 ayat 1, UU Nomor 25 Tahun 2004

      tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Nasional, RPJPN
      merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara
      Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
      Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi
      segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
      kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
      melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
      perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam bentuk rumusan visi,
      misi dan arah Pembangunan Nasional.
   11   12   13   14   15   16   17   18