Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
15
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai
dengan amanat UUD NRI Tahun 1945, pemerintahan daerah
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas perbantuan yang diarahkan mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan,
pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta
peningkatan daya saing daerah dengan menerapkan prinsip-prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan
suatu daerah dalam sistem NKRI.
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025
Undang-Undang ini mengatur dan menetapkan arah sekaligus
acuan bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah, masyarakat dan
dunia usaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional
sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan yang disepakati oleh
pelaku pembangunan yang bersifat sinergis dan koordinatif dan saling
melengkapi satu sama lainnya di dalam satu pola sikap dan tindak.
d. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang
Undang-Undang ini terbit seiring dengan makin menguatnya
keprihatinan global terhadap isu pemanasan global dan
pembangunan berkelanjutan yang harus menjadi salah satu perhatian
utama dalam pembangunan baik di negara maju maupun negara
berkembang. Di dalam negeri sendiri, undang-undang tersebut juga
sejalan dengan semakin kritisnya kondisi lingkungan di Indonesia,
sehingga berbeda dengan undang-undang terdahulu, pada undang-
undang ini muatan terkait dengan isu lingkungan hidup semakin
ditekankan.