Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18

2

  implikasi pada penurunan kinerja eksport perikanan akibat sanksi yang
  diterapkan.

         Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengusaha per­
  ikanan dalam negeri yang justru mendukung terus berlangsungnya illegal
  fishing oleh pelaku asing, merupakan faktor penghambat dalam memberan­
 tas illegal fishing. Pelanggaran tersebut antara lain meliputi: tidak dipatuhi­
 nya ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perikanan yang
 berlaku, mendukung praktek transhipment di laut, menjadi agen dari per­
 usahaan perikanan asing, dan lain-lain, dengan tujuan untuk memperoleh
 keuntungan pribadi atau kelompoknya, namun dengan mengabaikan ke­
 pentingan nasional.

        Mempertimbangkan dampak serius IUU fishing terhadap pengelolaan
 perikanan nasional, pada akhir tahun 1999 seiring dengan pembentukan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mandat untuk melaksanakan
pengawasan perikanan yang semula hanya ditangani oleh unit teknis
eselon-II! pada Direktorat Jenderal Perikanan - Departemen Pertanian,
selanjutnya diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan dan
Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yaitu salah satu unit
eselon-l pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (DJPSDKP-KKP)2.
Sejak masa itu, terus diupayakan pewujudan politik pembangunan bidang
pemberantasan illegal fishing, untuk melindungi pemanfaatan SKA
perikanan dari pemanfaatan yang tidak bertanggung-jawab; menjaga
keberlanjutan mata pencaharian nelayan skala kecil; dan meningkatkan
peluang perolehan devisa dari hasil perikanan.

       Berbagai permasalahan dihadapi dalam menyelenggarakan tugas dan
fungsi DJPSDKP-KKP dalam melaksanakan pengawasan perikanan untuk
memberantas illegal fishing, termasuk adanya upaya mendelegitimasi ke-
wenangan untuk melaksanakan operasi pengawasan dan penegakan hu­
kum di wilayah perairan ZEEI; menangani barang bukti tindak pidana illegal
fishing yang dirampas untuk negara yang belum dapat dimanfaatkan se­
cara optimal dan bahkan membebani APBN; sanksi hukum yang belum

2 Lampiran-05: Struktur Organisasi Pengawasan Perikanan Sebelum dan Sesudah
     Pembentukan Kementerian Kelautan dan Perikanan
   13   14   15   16   17   18   19   20   21