Page 20 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 20

4

         Kelautan dan Perikanan Yang Berdayasaing dan Berkelanjutan Untuk
         Kesejahteraan Masyarakat. Adapun misinya adalah: (i) mengoptimal­
         kan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; (ii) mening­
         katkan nilai tambah dan daya saing produk kelautan dan perikanan;
         dan (iii) memelihara daya dukung dan kualitas lingkungan sumber
        daya kelautan dan perikanan. Karsa memadukan keseluruhan pro­
        ses, menjadi arah agar aktivitas yang dilakukan tetap pada jalur pen­
        capaian tujuan san sasaran yang ditetapkan. Hal ini terkait dengan
        ketangguhan ke lima gatra dinamis: gatra ideologi, politik, ekonomi,
        sosial budaya, dan pertahanan keamanan, dalam mengatasi berbagai
        ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dari dalam maupun
        luar negeri.
        b. Organisasi, yang memadukan sumber daya dan sumber dana
        sebagai faktor “sarana”. Dalam hal ini, Kementerian Kelautan dan
        Perikanan merupakan otoritas pengelolaan SKA perikanan, dan
        DJPSDKP-KKP memiliki tugas dan fungsi, serta tanggungjawab un­
       tuk mewujudkan politik pembangunan bidang pemberantasan illegal
       fishing dalam meningkatkan ketahanan nasional dari sektor pengelo­
       laan SKA perikanan, melalui pengawasan pemanfaatan SKA per­
       ikanan.
       c. Upaya, yaitu manajemen atau pengelolaan, merupakan proses
       pengambilan keputusan dari berbagai dimensi, melalui transformasi
       potensi menjadi kemampuan, sesuai tujuan yang telah ditentukan.
       Sebagai manajemen, SISMENNAS adalah rangkaian pengambilan
       keputusan/kebijakan dalam melaksanakan kesemua fungsi manaje­
       rial, yang terdiri dari perencanaan, pengendalian dan penilaian, deng­
       an kewenangan pembuatan aturan, penerapan aturan dan pengujian
       aturan, dalam rangka pencapaian tujuan secara berdaya guna dan
       berhasil guna.
       Berdasarkan SISMENNAS, terdapat dua fungsi Kementerian Kelautan
dan Perikanan sebagai Penyelenggara Negara, yaitu:
   15   16   17   18   19   20   21