Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19

3

mampu memberikan efek jera (deterrent effects) bagi pelaku illegal fishing;
keterbatasan infrastruktur untuk melaksanakan pengawasan SKA perikan­
an secara optimal, dan kerjasama internasional dan regional yang belum
optimal.

       Berbagai modus operandi illegal fishing, termasuk kapal-kapal per­
ikanan yang beroperasi tanpa ijin, menggunakan bendera ganda (double
flagging), memalsukan ijin, melakukan transaksi jual beli KIA secara fiktif,
menggunakan ABK asing pada kapal-kapal perikanan Indonesia (Kll) ex
kapal asing, melakukan transhipment di laut, dan sebagainya. Kesemua
modus operandi tersebut dimaksudkan untuk mengelabui aparat penga­
wasan perikanan, agar leluasa mengeksploitasi SKA perikanan guna mem­
perkuat industri perikanan di negaranya. Ironis bagi industri perikanan da­
lam negeri yang kekurangan pasokan bahan baku dan menyebabkan ka­
pasitas terpasangnya menjadi tidak berfungsi optimal (idle) atau bahkan
tumbang (collapse), yang kemudian berdampak pada bertambahnya angka
pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan pada in­
dustri pengolahan hasil perikanan, atau meningkatkan ketergantungan
pada importasi ikan untuk menyangga industri perikanan dalam negeri.
Praktek-praktek perikanan yang demikian menjadi salah satu penyebab
masih rendahnya kontribusi sektor perikanan terhadap Produk Domestik
Bruto (PDB) Nasional.

       Dalam upaya mewujudkan politik pembangunan bidang pemberantas­
an illegal fishing, diperlukan upaya yang bersifat “kesisteman” berupa Sis­
tem Manajemen Nasional (SISMENNAS), yang memadukan faktor-faktor
karsa, sarana, dan upaya (ends - means - ways) dalam penyelenggaraan
fungsi pemerintahan dan penyelenggaraan fungsi pembangunan nasional
di sektor perikanan dalam rangka mencapai tujuan yang ditetapkan. Tata
hubungan antara faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:

       a. Embanan nasional, sebagai faktor karsa, merupakan faktor pem­
       beri arah dari keseluruhan proses untuk mencapai tujuan nasional,
       dengan Visi dan Misi pembangunan nasional, yaitu cita-cita dan
       tujuan bangsa Indonesia. Dalam lingkup pengelolaan SKA perikanan,
       visi Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah: Pembangunan
   14   15   16   17   18   19   20   21