Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
3. Undang-undang nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia.
BAB VI: PENEGAKAN HUKUM
Pasal 13:
Dalam rangka melaksanakan hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi dan
kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
aparatur penegak hukum Republik Indonesia yang berwenang, dapat
mengambil tindakan-tindakan penegakan hukum sesuai dengan Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana, dengan pengecualian sebagai berikut:
(a) . Penangkapan terhadap kapal dan/atau orang-orang yang diduga
melakukan pelanggaran di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia meliputi
tindakan penghentian kapal sampai dengan diserahkannya kapal
dan/atau orang-orang tersebut dipelabuhan dimana perkara tersebut
dapat diproses lebih lanjut;
(b) . Penyerahan kapal dan/atau orang-orang tersebut harus
dilakukan secepat mungkin dan tidak boleh melebihi jangka waktu 7
(tujuh) hari, kecuali apabila terdapat keadaan force majeure;
(c) . Untuk kepentingan penahanan, tindak pidana yang diatur dalam
Pasal 16 dan Pasal 17 termasuk dalam golongan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana.
Pasal 14
(1) Aparatur penegak hukum di bidang penyidikan di Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia adalah Perwira Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.
(2) Penuntut umum adalah jaksa pada pengadilan negeri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(3) Pengadilan yang berwenang mengadili pelanggaran terhadap
ketentuan undang-undang ini adalah pengadilan negeri yang daerah
3