Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

3. Undang-undang nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif
  Indonesia.

  BAB VI: PENEGAKAN HUKUM
  Pasal 13:
  Dalam rangka melaksanakan hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi dan
  kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
 aparatur penegak hukum Republik Indonesia yang berwenang, dapat
 mengambil tindakan-tindakan penegakan hukum sesuai dengan Undang-
 undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara
 Pidana, dengan pengecualian sebagai berikut:

         (a) . Penangkapan terhadap kapal dan/atau orang-orang yang diduga
         melakukan pelanggaran di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia meliputi
         tindakan penghentian kapal sampai dengan diserahkannya kapal
         dan/atau orang-orang tersebut dipelabuhan dimana perkara tersebut
         dapat diproses lebih lanjut;
         (b) . Penyerahan kapal dan/atau orang-orang tersebut harus
        dilakukan secepat mungkin dan tidak boleh melebihi jangka waktu 7
        (tujuh) hari, kecuali apabila terdapat keadaan force majeure;
        (c) . Untuk kepentingan penahanan, tindak pidana yang diatur dalam
        Pasal 16 dan Pasal 17 termasuk dalam golongan tindak pidana
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b Undang-
        undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum
        Acara Pidana.

Pasal 14
        (1) Aparatur penegak hukum di bidang penyidikan di Zona Ekonomi
        Eksklusif Indonesia adalah Perwira Tentara Nasional Indonesia
       Angkatan Laut yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata
        Republik Indonesia.
       (2) Penuntut umum adalah jaksa pada pengadilan negeri
       sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
       (3) Pengadilan yang berwenang mengadili pelanggaran terhadap
       ketentuan undang-undang ini adalah pengadilan negeri yang daerah

                                                                                                                          3
   1   2   3   4   5   6   7   8