Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

Ekonomi Eksklusif dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
         Republik Indonesia;
        d. memberikan perlindungan bagi nelayan dalam melakukan
        penangkapan ikan khususnya di wilayah perbatasan;
        e. menugaskan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan
        Laut untuk melaksanakan instruksi sebagaimana dimaksud pada
        huruf a, huruf b, dan huruf c.
Butir-20: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia:
       a. . mengutamakan upaya pre-emtif, preventif dan edukatif dalam
       penegakan hukum di bidang perikanan terhadap nelayan;
       b. melakukan penegakan hukum terhadap nelayan asing yang
       melakukan penangkapan ikan secara melawan hukum, tidak
       dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing)
       dan penangkapan ikan yang merusak (destmctive fishing) di perairan
       Indonesia dalam W ilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
       Indonesia;
       c. melakukan perlindungan dan menjaga keamanan nelayan dalam
       melakukan kegiatan penangkapan ikan.

                                                                                                                        5
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10