Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
Ekonomi Eksklusif dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia;
d. memberikan perlindungan bagi nelayan dalam melakukan
penangkapan ikan khususnya di wilayah perbatasan;
e. menugaskan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Laut untuk melaksanakan instruksi sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c.
Butir-20: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia:
a. . mengutamakan upaya pre-emtif, preventif dan edukatif dalam
penegakan hukum di bidang perikanan terhadap nelayan;
b. melakukan penegakan hukum terhadap nelayan asing yang
melakukan penangkapan ikan secara melawan hukum, tidak
dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing)
dan penangkapan ikan yang merusak (destmctive fishing) di perairan
Indonesia dalam W ilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia;
c. melakukan perlindungan dan menjaga keamanan nelayan dalam
melakukan kegiatan penangkapan ikan.
5