Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
hukumnya meliputi pelabuhan dimana dilakukan penahanan terhadap
kapal dan/atau orang-orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a.
4. Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 15 tahun 2011 tentang
Perlindungan Nelayan
KEDUA : Dalam melakukan langkah-langkah sebagaimana dimaksud
dalam Diktum PERTAMA, kepada :
Butir-4: Menteri Kelautan dan Perikanan :
a. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan;
b. menjamin ketersediaan bahan baku industri pengolahan ikan;
c. meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan;
d. mendorong perluasan kesempatan kerja di bidang perikanan;
e. mengutamakan upaya preventif dalam melakukan pengawasan
sumber daya perikanan;
f. menindak tegas setiap pelaku penangkapan ikan secara
melawan hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal,
Unreported, Unregulated Fishing) dan penangkapan ikan yang
merusak (destructive fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia;
g. memberikan perlindungan bagi nelayan dalam melakukan
penangkapan ikan khususnya di wilayah perbatasan;
h. menyiapkan kapal perikanan sampai dengan 60 GT dalam
rangka restrukturisasi armada.
Butir-19: Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk:
a. mengutamakan upaya preventif dalam penegakan hukum di
bidang perikanan;
b. melakukan penegakan hukum terhadap nelayan asing yang
c. melakukan penangkapan ikan secara melawan hukum, tidak
dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing)
dan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) di Zona
4