Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
Lampiran-10
KONVENSI INTERNASIONAL YANG BERLAKU
1. UU nomor 17 tahun 1985: Pengesahan United Nations Convention on
the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa
tentang Hukum Laut, 1982;
2. UU Republik Indonesia no. 21 tahun 2009: Persetujuan Pelaksanaan
Ketentuan-ketentuan UNCLOS 1982 yang berkaitan dengan Konservasi
dan pengelolaan sediaan ikan yang bermigrasi terbatas dan sediaan ikan
yang bermigrasi jauh (Agreement for the Implementation of the Provisions
of the UNCLOS of 10 December 1982 Relating to the Conservation and
Management of Straddling Fish Stocks and Highly Migratory Fish Stocks).
3. Pasal 62, ayat (2) UNCLOS, 1982: Negara pantai (coastal states)
mengelola sumber daya perikanan di perairan yurisdiksinya dan
mendukung pengelolaan sumber daya perikanan di laut lepas. Sebagai
Negara yang telah meratifikasi UNCLOS 1982, Indonesia berkewajiban
untuk berbagi SKA perikanan di wilayah ZEEI dengan Negara lain, apabila
Indonesia belum mampu memanfaatkan seluruh potensi SKA perikanan di
wilayah tersebut, dengan persyarayatan tertentu;
4. FAO, Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF), 1995:
semua negara mendukung perikanan yang bertanggung-jawab dengan
melaksanakan Monitoring, Control, and Surveillance (MCS). CCRF
merupakan instrumen internasional yang bersifat tidak mengikat (non
legally binding), namun dijadikan pedoman dan acuan bagi negara anggota
FAO dalam pengelolaan perikanan yang bertanggung-jawab.
5. International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate Illegal,
Unreported, and Unregulated Fishing (IPOA-IUU Fishing), 2001: semua
Negara mendukung pemberantas-an IUU fishing dengan MCS, mulai dari
keberangkatan, selama melakukan penangkapan ikan, kembali ke pela
buhan, ketika melakukan pendaratan hasil tangkapan, sampai ke tujuan
akhir. IPOA IUU Fishing bersifat sukarela (voluntary), berisi acuan/panduan
langkah-langkah yang dapat diambil oleh suatu negara secara individu
maupun kolektif untuk memerangi IUU fishing.