Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

6

3. Ruang Lingkup dan Sistematika

          Ruang lingkup dalam penulisan ini dibatasi pada pembahasan mengenai
kewaspadaan nasional terhadap bahaya korupsi dalam penyelenggaraan
pemerintahan serta pengaruhnya terhadap budaya politik dalam perspektif
ketahanan nasional. Penulisan ini disusun dengan sistematika penulisan
sebagai berikut:

        a. Bab I Pendahuluan ; yang menguraikan latar belakang persoalan

          yang hendak dibahas, berikut sasaran yang hendak dicapai, metode dan
          pendekatan, serta pengertian yang digunakan dalam Kertas Karya
          Perorangan ini.

        b. Bab II membahas Landasan Pemikiran ; yang menguraikan

         dasar-dasar yang menjadi pijakan analisis. Dasar-dasar dimaksud adalah
         Paradigma Nasional yang meliputi Pancasila, UUD NRI 1945, W awasan
         Nusantara, Ketahanan Nasional, dan peraturan perundang-undangan
         yang terkait dengan pembahasan masalah, serta mengenai landasan
         teori dan tinjauan pustaka yang digunakan dalam penulisan.

       c. Bab III membahas Kondisi saat ini implementasi kewaspadaan
       nasional terhadap korupsi; serta pengaruhnya terhadap budaya politik
       bangsa dalam perspektif ketahanan nasional serta berbagai

         Permasalahan yang diketemukan.

       d. Bab IV membahas Pengaruh Perkembangan Lingkungan
       Strategis; yang menguraikan, pengaruh perkembangan lingkungan

        strategis baik global, regional dan nasional, terhadap implementasi
        kewaspadaan nasional dalam mengatasi problematika korupsi di
        Indonesia, berikut peluang dan kendala dalam rangka mewujudkan tujuan
        nasional.

      e. BabV membahas Kondisi implementasi kewaspadaan nasional
      terhadap korupsi yang diharapkan ; serta kontribusinya untuk

        penguatan budaya politik bangsa dalam rangka memperkokoh ketahanan
        nasional, serta indikator keberhasilan yang dapat menjadi parameter
        keberhasilan kebijakan pencegahan dan penegakan hukum atas tindak
        pidana korupsi di Indonesia.
   1   2   3   4   5   6   7