Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
7
f. Bab VI membahas Konsepsi pemecahan masalah; yang
menguraikan kebijakan, strategi dan upaya-upaya yang diperlukan untuk
mengimplementasikan kewaspadaan nasional terhadap korupsi guna
penguatan budaya politik dalam rangka ketahanan nasional.
g. Bab VII Penutup ; yang berisi kesimpulan dan saran-saran.
4. Metode dan Pendekatan
Pembahasan dalam penulisan ini menggunakan metode deskriptif
analitis, yakni mengambarkan fakta-fakta yang ada, kemudian dianalisis untuk
mendapatkan kesimpulan, dengan menggunakan pendekatan secara
komprehensif integral menggunakan pisau analisis perspektif ketahanan
nasional dengan kajian sosial politik dan perkembangan lingkungan strategis.
5. Pengertian
Untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman atau perbedaan persepsi
terhadap isi naskah ini, diberikan beberapa pengertian yang terkait erat dengan
penulisan, diantaranya:
•, a. Korupsi (Corruption) adalah menyalahgunakan wewenangnya,
untuk menguntungkan dirinya sendiri2. Dalam Black’s Law Dictionary
disebutkan bahwa corruption adalah 3: 1) depravity, perversion, or taint,
an impairment of integrity, virtue, or moral principle (red. kerusakan moral,
perbuatan tidak wajar; ternoda, kerusakan integritas, kebajikan atau
prinsip moral) ; 2) the act or doing something with an intent to give some
advantage inconsistent with official duty and the rights of others; a
fiduciary’s or official’s use of a station or office to procure some benefit
either personally or for someone else, contrary to the rights of others.
(red. Berbuat sesuatu dengan maksud memberikan suatu keuntungan
yang tidak sesuai dengan ketentuan umum hak dan kewajiban,
penggunaan sarana atau jabatan untuk mengadakan suatu keuntungan
2 Ranuhandoko, Terminologi Hukum Inggris-lndonesia, Sinar Grafika, Jakarta.1996, hlm.177
Bryan Gamer, Black’s Law Dictionary, 2004,West, USA, him 371