Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

8

          bagi dirinya atau orang lain, bertentangan dengan hak-hak yang
          seharusnya)
          b. Kolusi adalah permufakatan atau keijasama secara melawan

            hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara
            dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara4.

          c. Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara

            secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya
            dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara5.

         d. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan

           fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan
           tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai
           dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku6.

         e. Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah asas yang

           menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk
           mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
           kolusi, dan nepotisme.

         f. Kewaspadaan Nasional atau Padnas adalah suatu sikap dalam
         hubungannya dengan nasionalisme yang dibangun dari rasa peduli dan
         rasa tanggung jawab serta perhatian seorang warga negara terhadap
         kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegaranya
         dan suatu potensi ancaman7.
        g. Budaya Politik adalah adalah pola tingkah laku individu dan

           orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh anggota suatu

        system Politik (Rusadi Sumintapura)8. Dalam Wikipedia, Budaya politik

          juga diartikan sebagai pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan
          benegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan,
          hukum, adat istiadat, dan norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh
          anggota masyarakat setiap harinya. Budaya politik juga dapat diartikan

4 Pasal 1 Undangundang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
5 Ibid.
6 Ibid.
7 Lihat Pokja Lemhannas RI 2012, BS. Kewaspadaan Nasional.
8 http://central-education.blogspot.com/2011/10/pengertian-budaya-politik.html diunduh tanggal 1 1
Agustus 2012 jam 0 1.00 WIB
   1   2   3   4   5   6   7   8   9