Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
9
sebagai suatu sistem nilai bersama suatu masyarakat yang memiliki
kesadaran untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kolektif
dan penentuan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya9.
h. Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamik suatu bangsa
Indonesia yang meliputi seluruh aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi
dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan,
baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun
tidak langsung membahayakan integritas identitas, kelangsungan hidup
bangsa dan negara serta peguangan mengejar tujuan nasionalnya10.
i. Ancaman adalah tindakan, p o t e n s i a t a u kondisi yang
mengandung bahaya dan bersifat konseptual, baik tertutup maupun
terbuka yang bertujuan mengubah Pancasila dan UUD 45 dan
menggagalkan pembangunan nasional11.
j. Ancaman adalah tindakan, potensi, atau kondisi yang
mengandung bahaya dan bersifat konseptual, baik tertutup maupun
terbuka yang bertujuan mengubah Pancasila dan UUD 45 dan
menggagalkan pembangunan nasional12.
k. Gangguan adalah potensi atau kondisi yang mengandung bahaya
dan tidak bersifat konseptual. Gangguan itu berasal dari luar diri
sendiri yang bersifat merongrong pengamalan, mengurangi kemurnian
pelaksanaan UUD 45, dan mengurangi kelancaran pembangunan
nasiona13!.
l. Hambatan adalah tindakan, potensi atau kondisi yang
mengandung bahaya dan tidak konseptual. Hambatan itu berasal dari
dalam diri sendiri, dalam arti tidak mengamalkan Pancasila, menentang
UUD, dan tidak berpartisipasi dalam pembangunan nasional14.
9 http://id.wiklpedia.org/wiki/Budaya_politik diunduh tanggal 11 Agustus 2012 jam 01.10 WIB
10Suradinata, Ermaya, Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam kerangka keutuhan
NKRI. Jakarta, Suara Bebas 2011, him. 11
11 Lihat Pokja Lemhannas RI 2012, BS. Kewaspadaan Nasional.
12 Ibid.
13 Ibid
14 Ibid