Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
32
Dibidang penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana korupsi sudah
dilaksanakan oleh berbagai institusi Pemerintahan yaitu kejaksaan dan
kepolisian. Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai
lembaga independen (tidak dibawah/bertanggungjawab pada Presiden) serta
pengaturan kewenangan KPK dilakukan secara berhati-hati agar tidak terjadi
tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi tersebut. Penegakan
hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara
konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu
diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan
suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta
bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif,
profesional serta berkesinambungan . Hal tersebut menjadi pertimbangan dalam
Penjelasan Umum alinea 3 dan 6 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam rangka mensinergikan peran dan wewenang dalam
pemberantasan korupsi antara lem baga-lem baga pemerintahan dibidang
penindakan tindak pidana korupsi, Komisi Pem berantasan Korupsi diberi
kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak
pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain
yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ap arat
penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. m endapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1 .0 0 0 .0 0 0 .0 0 0 ,0 0 (satu miiyar
rupiah).
Disamping itu untuk kepentingan sinergi penegakan hukum, Komisi
Pem berantasan Korupsi:
1) dapat menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan
institusi yang telah ada sebagai "counterpartner" yang kondusif sehingga
pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif;