Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

32

             Dibidang penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana korupsi sudah
  dilaksanakan oleh berbagai institusi Pemerintahan yaitu kejaksaan dan
  kepolisian. Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai
  lembaga independen (tidak dibawah/bertanggungjawab pada Presiden) serta
  pengaturan kewenangan KPK dilakukan secara berhati-hati agar tidak terjadi
 tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi tersebut. Penegakan
 hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara
 konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu
 diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan
 suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta
 bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana
 korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif,
 profesional serta berkesinambungan . Hal tersebut menjadi pertimbangan dalam
 Penjelasan Umum alinea 3 dan 6 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang
 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

           Dalam rangka mensinergikan peran dan wewenang dalam
pemberantasan korupsi antara lem baga-lem baga pemerintahan dibidang
penindakan tindak pidana korupsi, Komisi Pem berantasan Korupsi diberi
kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak
pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang:

a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain
     yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ap arat
     penegak hukum atau penyelenggara negara;

b. m endapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1 .0 0 0 .0 0 0 .0 0 0 ,0 0 (satu miiyar

     rupiah).
Disamping itu untuk kepentingan sinergi penegakan hukum, Komisi
Pem berantasan Korupsi:
1) dapat menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan

     institusi yang telah ada sebagai "counterpartner" yang kondusif sehingga
     pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif;
   1   2   3   4   5   6   7