Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
33
2) tidak memonopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan;
3) berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam
pemberantasan korupsi (trigger mechanism);
4) berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah
ada, dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan (superbody) yang sedang
dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang bersifat
independen yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari
kekuasaan manapun. Dalam proses pembentukan Komisi Pemberantasan
Korupsi, tidak kalah pentingnya adalah sumber daya manusia yang akan
memimpin dan mengelola Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan diberikan
dasar hukum yang kuat diharapkan sumber daya manusia tersebut dapat
konsisten dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri
dari 5 (lima) orang yang merangkap sebagai Anggota yang semuanya adalah
pejabat negara. Pimpinan tersebut terdiri atas unsur pemerintah dan unsur
masyarakat sehingga sistem pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat
terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi tetap melekat pada
Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedang mengenai aspek kelembagaan,
ketentuan mengenai struktur organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi diatur
sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas tetap dapat ikut
berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi, serta pelaksanaan program kampanye publik dapat
dilakukan secara sistematis dan konsisten, sehingga kinerja Komisi
Pemberantasan Korupsi dapat diawasi oleh masyarakat luas.
Namun hingga dewasa ini korupsi masih menjadi masalah utama bagi
bangsa Indonesia. Beberapa indikator yang cukup menggambarkan
keterpurukan kualitas pelayanan publik akibat korupsi, dapat digambarkan
sebagai berikut: