Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
pemberantasan kegiatan korupsi dan transfer dana ilegal dan pengembalian
dana tersebut ke Negara asal nya);
- United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, 2000
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa menentang Kejahatan Terorganisir
Antar Negara.2000);
- United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).
Sedangkan ketentuan hukum nasional yang mengatur tentang
pemberantasan serta pencegahan korupsi pada pokoknya adalah :
- Ketetapan MPR Nomor tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, dan perubahannya berdasar Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001.
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Intruksi Presiden nomor 9 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan
dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011
- Intruksi Presiden nomor 17 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan
dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012*9
9. Landasan Teori
Korupsi dikategorikan sebagai perbuatan yang rusak, busuk, bejad, tidak
jujur yang disangkutpautkan dengan keuangan, merupakan suatu perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak
sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak-pihak lain, secara salah
menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu
keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, bersamaan dengan