Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

      pemberantasan kegiatan korupsi dan transfer dana ilegal dan pengembalian
      dana tersebut ke Negara asal nya);
 - United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, 2000
      (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa menentang Kejahatan Terorganisir
      Antar Negara.2000);
 - United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan
      Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).

          Sedangkan ketentuan hukum nasional yang mengatur tentang
 pemberantasan serta pencegahan korupsi pada pokoknya adalah :
 - Ketetapan MPR Nomor tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas

      Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
 - Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang

     Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

     Pidana Korupsi, dan perubahannya berdasar Undang-undang Nomor 20
     Tahun 2001.
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
     Korupsi;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
     Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Intruksi Presiden nomor 9 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan
     dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011
- Intruksi Presiden nomor 17 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan
     dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012*9

9. Landasan Teori
         Korupsi dikategorikan sebagai perbuatan yang rusak, busuk, bejad, tidak

jujur yang disangkutpautkan dengan keuangan, merupakan suatu perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak
sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak-pihak lain, secara salah
menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu
keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, bersamaan dengan
   1   2   3   4   5   6   7   8