Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

20

 kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain". Dalam pengertian lain, korupsi dapat
 diartikan sebagai “perilaku tidak mematuhi prinsip”, dilakukan oleh perorangan di
 sektor swasta atau pejabat publik, dan keputusan dibuat berdasarkan hubungan
 pribadi atau keluarga, korupsi akan timbul, termasuk juga konflik kepentingan
 dan nepotisme. Sedangkan menurut Syed Husen Alatas “corruption is the abuse
 of trust in the interest o f private gain”, penyalahgunaan amanah untuk
 kepentingan pribadi18.

          JJ Senturia mendefinisikan korupsi sebagai menyalahgunakan kekuasaan
 pemerintahan untuk keuntungan pribadi, sedangkan Jeremy Pope secara
 sederhana mendefinisikan korupsi sebagai menyalahgunakan kekuasaan
 kepercayaan untuk keuntungan pribadi 19. Pengertian senada juga tercantum
dalam Terminologi Hukum, dimana pengertian corruption adalah
menyalahgunakan wewenangnya, untuk menguntungkan diri sendiri2012. Dalam
Black’s Law Dictionary, Corruption diartikan sebagai : The act o f doing
something with an intent to give some advantage inconsistent with official duty
and the rights of others; a fiduciary’s or official’s use o f station or office to
procure some benefit either personally or for someone else, contrary to the rights
o f others*'.

         Perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi menurut United
Nations Convention Against Corruption (UNCAC) adalah:
1. ‘penyuapan pejabat publik’22.
2. ’Penggelapan, penyalahgunaan, atau penyimpangan lain kekayaan oleh

     pejabat publik’23.
3. Pemanfaatan pengaruh (Trading in influence)24.
4. Penyalahgunaan fungsi/jabatan (Abuse of function)25.
5. Memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment)26.

18 Hendarman Supandji, Kebijakan Strategis Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Jumal Sekretariat Negara RI No. 13, Agustus 2009.
19 Jeremy Pope, 2003. “Strategi memberantas Korupsi, elemen sistem integritas nasional”,
Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, him. 6
20 Ranuhandoko, 2003, Terminologi Hukum Inggris-lndonesia, Jakarta: Sinar Grafika, him. 177.
21 Brian A. Gardner, 2004. “Black’s Law Dictionary”, USA: West Publishing, him 371
22 Pasal 15 UNCAC
23 Pasal 17 UNCAC
24 Pasal 18 UNCAC
25 Pasal 19 UNCAC
   1   2   3   4   5   6   7   8   9