Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

97

              Program-program pembangunan yang disusun, direncanakan
   anggarannya dan dilaksanakan oleh pengambil kebijakan dengan motif KKN
   untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya, akan menjadi potensi keresahan
   masyarakat, kerawanan politik dan konflik sosial. Pada era keterbukaan
  demokrasi sebagaimana dianut Indonesia dewasa ini, ditengah budaya politik
  masyarakat yang belum matang, didukung kelemahan elit politik dan
  penyelenggara Negara dalam melaksanakan komunikasi politik, suatu
  penyimpangan dalam skala besar dapat mengakibatkan disharmoni politik untuk
 jangka yang cukup lama, kerusuhan massa yang dimanfaatkan kepentingan
  politik, serta selanjutnya adalah kerugian pada efektifitas pembangunan serta
  kemunduran bagi budaya politik yang berlangsung.

            Akibat kegagalan implementasi kewaspadaan nasional atas korupsi, yang
 berimplikasi cukup luas terhadap budaya politik nasional, secara langsung atau
 tidak langsung dapat mendorong timbulnya konflik kepentingan diantara elit
 politik, sektor swasta, yang selanjutnya mendorong timbulnya konflik sosial baik
 vertikal, horisontal maupun diagonal. Dampak konflik sosial yang ditimbulkan
 akibat persaingan kepentingan politik, kesenjangan sosial dan ketidakadilan
 akan menjadi hambatan dan acaman bagi integrasi nasional dan pembangunan
 nasional yang menjadi prioritas kewaspadaan nasional.

           Dalam rangka meningkatkan stabilitas sosial politik, tata kelola
Pemerintahan mutlak perlu ditingkatkan, termasuk Reformasi birokrasi di tingkat
pusat dan hingga ke Pemerintah Daerah. Kualitas reformasi birokrasi juga harus
semakin untuk dapat membentuk pemimpin di lingkungan birokrasi pemerintah
yang berorientasi efektifitas dan akuntabilitas pelayanan publik. Sejalan hal
tersebut, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi ditingkatkan, agar terwujud
pelayanan publik yang berkualitas. Dismaping itu efektifitas pemberantasan
korupsi terus ditingkatkan melalui koordinasi dan kerjasama yang kuat antara
lembaga penegak hukum. Aparatur pemerintahan dan para elit politik juga harus
mulai melakukan perubahan tingkah laku (behavioral changes). Terutam a dalam
kaitannya dengan gaya hidup masing-masing pejabat tinggi. Mulai dari presiden
sampai ke anggota kabinetnya, pimpinan partai politik dan tokoh panutan
   12   13   14   15   16   17   18