Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
95
B A B VII
PENUTUP
28. Kesim pulan
Korupsi mulai dinilai sebagai masalah bagi bangsa Indonesia sejak tahun
1950an, dan hingga kini semakin meluas seiring dengan semakin meningkatnya
upaya pemberantasannya. Sistim penggajian yang tidak memadai, sesuai
dengan kemampuan keuangan negara, selama lima dasawarsa telah
menciptakan problematika kronis dalam budaya organisasi pemerintahan,
dimana korupsi telah mengakar dari satu generasi ke generasi lain di semua
daerah dan di seluruh instansi. Bahkan rendahnya kualitas layanan yang
diterima publik selama ini menyebabkan tumbuhnya sikap skeptis dan persepsi
dalam masyarakat bahwa pemberian imbalan merupakan hal yang wajar dalam
proses pengurusan pelayanan yang menjadi hak publik.
Korupsi di Indonesia tersebut jelas merupakan keprihatinan besar bagi
bangsa dewasa ini , menjadi hambatan bagi fungsi pelayanan publik yang
dilaksanakan oleh Aparatur Pemerintahan serta berpotensi menjadi ancaman
bagi kelangsungan kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam kehidupan
demokrasi, perekonomian nasional maupun bagi ‘citra Indonesia’ dimata
pergaulan dunia. Kondisi ketidak-percayaan masyarakat terhadap lembaga-
lembaga negara tersebut berpotensi menjadi hambatan dan gangguan bagi
ketahanan nasional.
Indonesia hingga saat ini berada dalam kondisi budaya politik pada masa
awal transisi demokrasi, yang antara lain ditandai dengan bagi-bagi kekuasaan
di antara koalisi yang menghasilkan transisi demokrasi tersebut, penurunan
efektifitas kepemimpinan dalam pemerintahan yang baru sedangkan dalam
pelaksanaan demokrasi itu sendiri belum akan mampu menawarkan solusi
mendasar terhadap berbagai permasalahan sosial dan ekonomi di negara yang
bersangkutan. Maraknya korupsi pada negara yang sedang melaksanakan
masa transisi demokrasi, memerlukan konsolidasi demokrasi yang efektif agar
masyarakat mempercayai berjalannya pilar-pilar demokrasi dan meningkatkan
partisipasi politik. Percepatan konsolidasi demokrasi dilakukan dengan