Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

94

5. Legislasi, dengan menetapkan peraturan perundang-undangan yang
     memungkinkan penerapan pembuktian terbalik, perlindungan hukum
     bagi saksi pelapor, serta pengenaan hukuman yang berat bagi aparat
     penegak hukum yang korupsi;

6. Anggaran, yang ditujukan untuk biaya kebutuhan operasional
     penegakan hukum yang efektif menggunakan sarana tehnologi
     informasi,
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17