Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
94
5. Legislasi, dengan menetapkan peraturan perundang-undangan yang
memungkinkan penerapan pembuktian terbalik, perlindungan hukum
bagi saksi pelapor, serta pengenaan hukuman yang berat bagi aparat
penegak hukum yang korupsi;
6. Anggaran, yang ditujukan untuk biaya kebutuhan operasional
penegakan hukum yang efektif menggunakan sarana tehnologi
informasi,