Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
85
bagi berlangsungnya penegakan hukum yang efektif dalam
pemberantasan korupsi. Kepastian hukum dan tegaknya keadilan
merupakan faktor dominan bagi terbangunnya budaya hukum dan
budaya politik yang sesuai bagi berlangsungnya tatanan sosial, ekonomi,
budaya dan keamanan yang kondusif bagi penyelenggaraan
pemerintahan, agar penyelenggara Negara dan masyarakat menghindari
perilaku yang melanggar hukum dan penyimpangan serta pelanggaran
hukum pasti akan ditangani dengan adil.
27. Upaya
Upaya yang dilakukan merupakan penjabaran dari kebijakan dan strategi
yang telah ditetapkan. Agar lebih spesifik dalam pembahasan maka upaya-
upaya yang dilakukan disesuaikan dengan masing-masing strategi, sebagai
berikut:
a. Dalam rangka Strategi 1 : Penguatan budaya anti-korupsi melalui
efektifitas pendidikan anti korupsi, dalam rangka membangun
awareness antikorupsi berupa sikap penolakan masyarakat terhadap
perilaku yan g koruptif.
Upaya-upaya strategis yang perlu dilaksanakan secara sinergis dalam
rangka pembentukan Integritas Bangsa dan budaya anti-korupsi di
Indonesia, dapat digambarkan sebagai berikut: