Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

85

          bagi berlangsungnya penegakan hukum yang efektif dalam
          pemberantasan korupsi. Kepastian hukum dan tegaknya keadilan
          merupakan faktor dominan bagi terbangunnya budaya hukum dan
          budaya politik yang sesuai bagi berlangsungnya tatanan sosial, ekonomi,
          budaya dan keamanan yang kondusif bagi penyelenggaraan
          pemerintahan, agar penyelenggara Negara dan masyarakat menghindari
          perilaku yang melanggar hukum dan penyimpangan serta pelanggaran
          hukum pasti akan ditangani dengan adil.

27. Upaya
          Upaya yang dilakukan merupakan penjabaran dari kebijakan dan strategi

yang telah ditetapkan. Agar lebih spesifik dalam pembahasan maka upaya-
upaya yang dilakukan disesuaikan dengan masing-masing strategi, sebagai
berikut:
a. Dalam rangka Strategi 1 : Penguatan budaya anti-korupsi melalui

         efektifitas pendidikan anti korupsi, dalam rangka membangun
         awareness antikorupsi berupa sikap penolakan masyarakat terhadap
         perilaku yan g koruptif.

         Upaya-upaya strategis yang perlu dilaksanakan secara sinergis dalam
        rangka pembentukan Integritas Bangsa dan budaya anti-korupsi di
        Indonesia, dapat digambarkan sebagai berikut:
   1   2   3   4   5   6   7   8