Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
90
8) Pemerintah, dalam hal ini Kemenpan RB bekerjasama dengan
seluruh kementerian, LKPP, BPKP, BPK, Ombudsman dan Pemerintah
Daerah menyiapkan dan mewajibkan penerapan sistem L P S E (Layanan
Pengadaan Secara Elektronik) pada seluruh Kementerian dan
Pemerintah Daerah, untuk seluruh pengadaan barang dan jasa sesuai
Perpres nomor : 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
9) Pemerintah, dalam hal ini Kemenpan RB bekerjasama dengan
seluruh kementerian, BPKP, BPK dan lembaga penegak hukum
melakukan pemantauan dan penertiban untuk menjamin pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa berlangsung secara efektif dan obyektif
bebas KKN;
10) Pemerintah, dalam hal ini Kemenpan R B bekerjasama
Kemenkominfo, Ombudsman, Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat
mengkampanyekan partisipasi masyarakat dalam pengawasan eksternal
pemerintahan.
11) Pemerintah, dalam hal ini Kemenpan RB bekerjasama dengan
seluruh kementerian, lembaga penegak hukum, Lembaga Swadaya
Masyarakat melaksanakan mekanisme tindak lanjut pengaduan dan
pelaporan masyarakat secara efektif dan akuntabel.
12) Pemerintah, dalam hal ini K P K dan P P A T K secara intensif
melakukan pemantauan dan pemeriksaan Gratifikasi, Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (L H K P N ) dan transaksi mencurigakan
yang melibatkan penyelenggara Negara.
13) Pemerintah, dalam hal ini Kemenpan R B bekerjasama dengan
seluruh kementerian dan Kemenkominfo menyiapkan dukungan tehnologi
informasi bagi pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara efektif.
Metode yang digunakan dalam pelaksanaan Strategi Pencegahan
korupsi ya n g efektif tersebut diatas, adalah meliputi:
1. Program Reformasi Birokrasi, yang dilaksanakan secara konsisten ,
terencana dan terkendali, dengan mengoptimalkan mekanisme