Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

87

       5) Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, Kementerian Agama dan
       Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi atas berjalannya
       kurikulum anti-korupsi bagi lembaga-lembaga pendidikan formal dan nonĀ­
       formal.
      6) Pemerintah dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh
      masyarakat melalui pendidikan formal dan informal membentuk perilaku
      anti-korupsi;
     7) Pemerintah dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat
     dan media terus menerus melalui sosialisasi dan promosi bagi
    penanaman nilai-nilai budaya luhur pada masyarakat (kejujuran, budaya
    malu, disiplin, kesederhanaan, daya juang);
    8) Pemerintah dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat
   dan media terus menerus melalui sosialisasi dan promosi membangun
   kesadaran korupsi menjadi musuh bersama masyarakat;
   9) Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, Kemenkominfo dengan
   melibatkan Media, penegak hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat
  menyiapkan dan menyebarluaskan kampanye penolakan terhadap
  korupsi.

  Metode yang digunakan dalam pelaksanaan Strategi Penguatan budaya
 anti-korupsi tersebut diatas, adalah meliputi:
 1. Edukasi, yang dilaksanakan baik didalam pendidikan formal dan

      informal, serta melalui keteladanan yang dibangun dalam lembaga
      pendidikan oleh para pengajar maupun keteladanan perilaku anti-
      korupsi dari keluarga oleh para tokoh nasional, tokoh agama dan
     tokoh masyarakat;
2. Sosialisasi, berupa penanaman dan penguatan nilai-nilai budaya
     iuhur (kejujuran, budaya malu, disiplin, kesederhanaan, daya juang)
     pada masyarakat, serta kesadaran atas dampak korupsi terhadap
    kepentingan bangsa dan negara;
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10