Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
87
5) Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, Kementerian Agama dan
Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi atas berjalannya
kurikulum anti-korupsi bagi lembaga-lembaga pendidikan formal dan nonĀ
formal.
6) Pemerintah dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh
masyarakat melalui pendidikan formal dan informal membentuk perilaku
anti-korupsi;
7) Pemerintah dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat
dan media terus menerus melalui sosialisasi dan promosi bagi
penanaman nilai-nilai budaya luhur pada masyarakat (kejujuran, budaya
malu, disiplin, kesederhanaan, daya juang);
8) Pemerintah dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat
dan media terus menerus melalui sosialisasi dan promosi membangun
kesadaran korupsi menjadi musuh bersama masyarakat;
9) Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, Kemenkominfo dengan
melibatkan Media, penegak hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat
menyiapkan dan menyebarluaskan kampanye penolakan terhadap
korupsi.
Metode yang digunakan dalam pelaksanaan Strategi Penguatan budaya
anti-korupsi tersebut diatas, adalah meliputi:
1. Edukasi, yang dilaksanakan baik didalam pendidikan formal dan
informal, serta melalui keteladanan yang dibangun dalam lembaga
pendidikan oleh para pengajar maupun keteladanan perilaku anti-
korupsi dari keluarga oleh para tokoh nasional, tokoh agama dan
tokoh masyarakat;
2. Sosialisasi, berupa penanaman dan penguatan nilai-nilai budaya
iuhur (kejujuran, budaya malu, disiplin, kesederhanaan, daya juang)
pada masyarakat, serta kesadaran atas dampak korupsi terhadap
kepentingan bangsa dan negara;