Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
89
Dengan rincian kegiatan dan program yang meliputi:
1) Pemerintah, dalam hal ini Kemenpan RB bekerjasama dengan
BKN (Badan Kepegawaian Nasional), BPKP, BPK, Ombudsman dan
Pemerintah Daerah menyiapkan perangkat sistem operasionalisasi
Reformasi Birokrasi, meliputi : penetapan dan review S O P {Standard
Operating Procedure), Analisis Jabatan dan Evaluasi Kinerja Jabatan,
Asesm en SDM , penetapan Indikator Kinerja {Key Performance Indicatoi)
dan Fraud Control System (S P IP ) pada seluruh lembaga pemerintahan;
2) Pemerintah, dalam hal ini Kemenpan RB bekerjasama dengan
BKN (Badan Kepegawaian Nasional), BPKP, BPK, Ombudsman dan
Pemerintah Daerah secara konsisten melaksanakan audit sistem,
evaluasi dan perbaikan atas pelaksanaan instrumen-instrumen sistem
operasionalisasi Reformasi Birokrasi tersebut;
3) Pemerintah, dalam hal ini Kemenpan RB bekerjasama dengan
Kementerian lain, Ombudsm an dan Pemerintah Daerah menyiapkan dan
menerapkan perangkat pelayanan perijinan satu atap yang terintegrasi
dengan memanfaatkan fasilitas tehnologi informasi;
4) Pemerintah, dalam hal ini Kemenpan RB, Kementerian Keuangan
dan Bappenas merumuskan skema penggajian yang sesuai dengan
kebutuhan keluarga pegawai negeri dan penyelenggara Negara, serta
pola remunerasi sesuai bobot tugas dan pencapaian kinerja.
5) Pemerintah dengan D P R menyiapkan dan menetapkan
pemenuhan anggaran bagi skema penggajian baru yang sesuai dengan
kebutuhan keluarga pegawai negeri dan penyelenggara Negara , serta
pola remunerasi sesuai bobot tugas dan pencapaian kinerja;
6) Pemerintah dan DPR, termasuk Pemerintah Daerah dan DPR D,
melaksanakan transparansi dan akurasi dalam perencanaan anggaran
pemerintahan yang bebas KKN;
7) Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dengan B P K
merumuskan penyederhanaan sistem pencairan dan pengelolaan
anggaran yang akuntabel berikut efektifitas penerapan Fraud Control
System (S P IP ) serta mekanisme pengawasannya;