Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
84
pusat maupun daerah, mengingat tidak dilakukannya perencanaan,
pengendalian, monitoring dan evaluasi yang efektif atas setiap program
yang ditawarkan. Faktor-faktor dominan yang mempengaruhi kegagalan
tersebut antara lain adalah kurangnya kepem im pinan yang m enjadi
tauladan dan pendorong dilaksanakannya program Reformasi Birokrasi,
lem ahnya komitmen sebagian besar penyelenggara Negara untuk
m elakukan perbaikan secara konsisten, tingkat tunjangan kesejahteraan
pegaw ai yang belum m em adai. Bagi pelaksanaan Good Governance dan
pencegahan korupsi yang efektif, beberapa aspek perlu dilaksanakan
sekaligus, m e lip u ti:
a. Berjalannya sistem yang m endorong te rw ujudnya kom itm en y a n g
kuat dan konsistensi para pim p inan nasional d a lam p e m b e ra n ta s a n
korupsi;
b. Berjalannya sistem ya n g m en d o ro n g tran sp a ran si d a la m
perencanaan an gg aran, baik pada K em enterian, Lem b aga m aupun
Pemerintahan D aerah ;
c. Berjalannya sistem pengukuran kinerja yang mendorong
kesejahteraan yang memadai bagi penegak hukum dan tersedianya
anggaran operasional secara layak;
d. Berjalannya sistem sinergi pengawasan terhadap sistem
penerimaan dan pembelanjaan negara, baik pada Kementerian, Lembaga
maupun Pemerintahan Daerah;
e. Berjalannya Fraud Control System (SPIP) dalam pengelolaan
anggaran; dan
f. Berjalannya sistem penanganan pengaduan m asyarakat dan
Keterbukaan Informasi.
c. Strategi 3: Penegakan hukum yang tegas obyektif bagi
efektifnya pemberantasan korupsi, melalui penguatan integritas dan
kapasitas lembaga penegak hukum. Strategi penegakan hukum yang
obyektif dan transparan sangat penting bagi meningkatkan kepercayaan
masyarakat atas berjalannya pilar-pilar keadilan dan kepastian hukum,