Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

84

                   pusat maupun daerah, mengingat tidak dilakukannya perencanaan,
                   pengendalian, monitoring dan evaluasi yang efektif atas setiap program
                  yang ditawarkan. Faktor-faktor dominan yang mempengaruhi kegagalan
                  tersebut antara lain adalah kurangnya kepem im pinan yang m enjadi
                 tauladan dan pendorong dilaksanakannya program Reformasi Birokrasi,
                 lem ahnya komitmen sebagian besar penyelenggara Negara untuk
                m elakukan perbaikan secara konsisten, tingkat tunjangan kesejahteraan
               pegaw ai yang belum m em adai. Bagi pelaksanaan Good Governance dan
               pencegahan korupsi yang efektif, beberapa aspek perlu dilaksanakan
              sekaligus, m e lip u ti:
            a. Berjalannya sistem yang m endorong te rw ujudnya kom itm en y a n g
           kuat dan konsistensi para pim p inan nasional d a lam p e m b e ra n ta s a n
           korupsi;
          b. Berjalannya sistem ya n g m en d o ro n g tran sp a ran si d a la m
          perencanaan an gg aran, baik pada K em enterian, Lem b aga m aupun
         Pemerintahan D aerah ;
         c. Berjalannya sistem pengukuran kinerja yang mendorong
        kesejahteraan yang memadai bagi penegak hukum dan tersedianya
        anggaran operasional secara layak;
       d. Berjalannya sistem sinergi pengawasan terhadap sistem
      penerimaan dan pembelanjaan negara, baik pada Kementerian, Lembaga
      maupun Pemerintahan Daerah;
     e. Berjalannya Fraud Control System (SPIP) dalam pengelolaan
     anggaran; dan
    f. Berjalannya sistem penanganan pengaduan m asyarakat dan
   Keterbukaan Informasi.

  c. Strategi 3: Penegakan hukum yang tegas obyektif bagi
 efektifnya pemberantasan korupsi, melalui penguatan integritas dan
 kapasitas lembaga penegak hukum. Strategi penegakan hukum yang
obyektif dan transparan sangat penting bagi meningkatkan kepercayaan
masyarakat atas berjalannya pilar-pilar keadilan dan kepastian hukum,
   11   12   13   14   15   16   17