Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

80

     Dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan mutu integritas aparat
     penegak hukum, akan dilaksanakan melalui perbaikan pelaksanaan
     rekruitmen aparatur penegak hukum yang berbasis kompetensi, promosi dan
     mutasi yang berbasis merit dan peningkatan kapasitas aparat penegak
     hukum.
3. Meningkatkan upaya pengawasan terhadap kinerja lembaga dan aparat
    penegak hukum.
     Upaya penegakan kode etik profesi dan pengawasan yang menyeluruh baik
     secara internal maupun eksternal akan menjadi fokus pelaksanaan tahun
     2013 untuk memperkuat integritas aparat penegak hukum sebagai input
     dalam pelaksanaan tugas dan kinerja. Pemberian sanksi yang tegas
     terhadap aparatur penegak hukum dan upaya menindaklanjuti laporan
     pengaduan yang terkait dengan kinerja akan dilaksanakan untuk
     meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan sebagai bentuk
     pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam proses penegakan hukum.
4. Peningkatan kualitas pelayanan hukum.
     Upaya peningkatan pelayanan hukum terus dilakukan dengan
     mengedepankan berbagai inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas
     pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel.
5. Perbaikan dukungan sarana dan prasarana lembaga penegak hukum.
     Perbaikan kinerja aparatur penegak hukum akan terus dilakukan melalui
     upaya peningkatan sarana dan prasarana yang memadai yang mendukung
     pelaksanaan kinerja aparatur penegak hukum.

          Pelaksanaan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui
reformasi birokrasi merupakan langkah optimalisasi pelayanan publik sekaligus
bagian dari upaya pencegahan korupsi. Disamping itu tentu saja yang tidak
kalah pentingnya adalah efektifitas penegakan hukum yang dijalankan oleh
Negara. Efektifitas dalam Good and Clean Government serta Law Enforcement
menjadi kunci kepercayaan publik atas berlangsungnya pilar-pilar pemerintahan,
sehingga dapat mendorong stabilisasi kondisi sosial politik nasional dan budaya
politik yang sehat sesuai demokrasi pancasila. Kebijakan yang perlu dirumuskan
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17