Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
pendidik harus memiliki jenjang pendidikan Strata Satu, dan untuk Sekolah
Menengah Pertama dan Sekoian Menengah Atas didorong untuk memiiiki
pendidikan tingkat Strata Dua, dengan disertai insentif tunjangan sertifikasi
tenaga profesional guru; sedangkan untuk institusi sekolah dijadikan sebagai
persyaratan pada kualifikasi dan akreditasi sekolah sebagai: Rintisan Sekolah
Standar Nasional, Sekolah Standar Nasional, Rintisan Sekokah Bertaraf
Internasional, dan Sekoian Bertaraf Internasionai. Persyaratan keiayakan
sertifikat keahlian secara bertahap ditata dengan aturan pendidikan sejalur,
dan mulai diterapkan tahun 2014. Untuk tingkat satuan Pendidikan Tinggi,
pendidik disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan setingkat lebih tinggi dari
peserta didik.
c. Standar Sarana dan Prasarana/
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot,
peraiatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber beiajar iainnya,
bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang
proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan,
ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata
usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang
unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga,
tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat iain
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan.
Sarana dan prasarana secara selengkapnya diatur oleh peraturan di
tingkat operasional dengan tingkat yang berbeda berdasar nada status
sekolah. Seperti luas ruang kelas ditentukan minimalnya, dengan jumlah
peserta didik. Untuk Sekolah dengan Kelas RSBI/SBI pada jenjang Sekolah
Dasar sebanyak 28 Rombongan Beiajar (Rombei) / siswa.
3Sum ber: W ebsite Badan S tandar N asional Pendidikan Indonesia

