Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

pendidik harus memiliki jenjang pendidikan Strata Satu, dan untuk Sekolah
             Menengah Pertama dan Sekoian Menengah Atas didorong untuk memiiiki
             pendidikan tingkat Strata Dua, dengan disertai insentif tunjangan sertifikasi
            tenaga profesional guru; sedangkan untuk institusi sekolah dijadikan sebagai
             persyaratan pada kualifikasi dan akreditasi sekolah sebagai: Rintisan Sekolah
            Standar Nasional, Sekolah Standar Nasional, Rintisan Sekokah Bertaraf
            Internasional, dan Sekoian Bertaraf Internasionai. Persyaratan keiayakan
            sertifikat keahlian secara bertahap ditata dengan aturan pendidikan sejalur,
            dan mulai diterapkan tahun 2014. Untuk tingkat satuan Pendidikan Tinggi,
            pendidik disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan setingkat lebih tinggi dari
            peserta didik.

            c. Standar Sarana dan Prasarana/

                      Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot,
           peraiatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber beiajar iainnya,
           bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang
           proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

                      Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan,
           ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata
           usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang
           unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga,
          tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat iain
          yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
          berkelanjutan.

                     Sarana dan prasarana secara selengkapnya diatur oleh peraturan di
          tingkat operasional dengan tingkat yang berbeda berdasar nada status
          sekolah. Seperti luas ruang kelas ditentukan minimalnya, dengan jumlah
          peserta didik. Untuk Sekolah dengan Kelas RSBI/SBI pada jenjang Sekolah
          Dasar sebanyak 28 Rombongan Beiajar (Rombei) / siswa.

3Sum ber: W ebsite Badan S tandar N asional Pendidikan Indonesia
   12   13   14   15   16   17   18