Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

19
            hendaknya diarahkan kepada kemampuan mengembangkan segenap potensi
            kekuatan nasional dalam rangka mencapai tujuan n a sio n a l' Sedangkan
            penggunaan konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia, berfungsi sebagai doktrin
           dasar nasional, metode pembinaan kehidupan nasional Indonesia dan sebagai
           pola dasar pembangunan nasional.

                       Dengan demikian, menjadi jelas bahwa Ketahanan Nasional harus
           menjadi orientasi para pemangku kebijakan untuk membawa dan mengarahkan
           seluruh rakyat Indonesia dan sumber daya nasional guna mencapai tujuan dan
           cita-cita nasional. Apabila Sumber Daya Manusia yang berkualitas mampu
           diwujudkan keuletan dan ketangguhan serta menumbuhkan daya saing dan
           tangkal masyarakat sebagai Ketahanan Nasional, maka dengan sendirinya
           Persatuan dan Kesatuan Bangsa akan tetap terjaga keutuhannya.

8. Peraturan Perundang-undangan Terkait.
           Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peningkatan

sumber daya manusia guna guna menghadapi persaingan teknologi global dalam rangka
ketahanan nasional antara lain sebagai berikut:

          a. Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana
          Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2004-2025.

                    Sebagaimana ditegaskan bahwa visi Indonesia 2005-2025 adalah
          “Indonesia yang Mandiri, maju, adil dan makmur”. RPJP Nasional merupakan
          penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang
          tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
          Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh
          tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
          kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
          kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam, bentuk rumusan
          visi, misi dan arah Pembangunan Nasional.

                   RPJPN tersebut berisikan delapan arah pembangunan jangka panjang
          yaitu (1) Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, bermoral, beretika,
          berbudaya dan beradab, (2) Mewujudkan bangsa yang berdaya saing, (3)
          Mewujudkan Indonesia yang demokratis berlandaskan hukum, (4) Mewujudkan
          Indonesia yang aman damai dan bersatu, (5) Mewujudkan pembangunan yang
         lebih merata dan berkeadilan, (6) Mewujudkan Indonesia yang asri dan lestari,
         (7) Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat
   12   13   14   15   16   17   18