Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
19
hendaknya diarahkan kepada kemampuan mengembangkan segenap potensi
kekuatan nasional dalam rangka mencapai tujuan n a sio n a l' Sedangkan
penggunaan konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia, berfungsi sebagai doktrin
dasar nasional, metode pembinaan kehidupan nasional Indonesia dan sebagai
pola dasar pembangunan nasional.
Dengan demikian, menjadi jelas bahwa Ketahanan Nasional harus
menjadi orientasi para pemangku kebijakan untuk membawa dan mengarahkan
seluruh rakyat Indonesia dan sumber daya nasional guna mencapai tujuan dan
cita-cita nasional. Apabila Sumber Daya Manusia yang berkualitas mampu
diwujudkan keuletan dan ketangguhan serta menumbuhkan daya saing dan
tangkal masyarakat sebagai Ketahanan Nasional, maka dengan sendirinya
Persatuan dan Kesatuan Bangsa akan tetap terjaga keutuhannya.
8. Peraturan Perundang-undangan Terkait.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peningkatan
sumber daya manusia guna guna menghadapi persaingan teknologi global dalam rangka
ketahanan nasional antara lain sebagai berikut:
a. Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2004-2025.
Sebagaimana ditegaskan bahwa visi Indonesia 2005-2025 adalah
“Indonesia yang Mandiri, maju, adil dan makmur”. RPJP Nasional merupakan
penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam, bentuk rumusan
visi, misi dan arah Pembangunan Nasional.
RPJPN tersebut berisikan delapan arah pembangunan jangka panjang
yaitu (1) Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, bermoral, beretika,
berbudaya dan beradab, (2) Mewujudkan bangsa yang berdaya saing, (3)
Mewujudkan Indonesia yang demokratis berlandaskan hukum, (4) Mewujudkan
Indonesia yang aman damai dan bersatu, (5) Mewujudkan pembangunan yang
lebih merata dan berkeadilan, (6) Mewujudkan Indonesia yang asri dan lestari,
(7) Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat

