Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

14
              hukum, ketenteraman dan hak asasi manusia, serta terwujudnya penghidupan
              yang layak guna memberikan fondasi yang kokoh bagi pembangunan
             berkelanjutan. Pancasila memberikan pemahaman, bahwa kodrat manusia ialah
             sebagai makhluk individu dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Dengan
             demikian, Pancasila merupakan penuntun dan pengikat moral serta norma sikap
             dan tingkah laku Bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
             dan bernegara termasuk dalam kehidupan global.

                        Dengan demikian, upaya peningkatan Sumber Daya Manusia Bangsa
             Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sistem politik nasional yang berlandaskan
            Pancasila. Meskipun Pancasila pernah dimanfaatkan lebih dari yang seharusnya
            pada masa Orde Baru, misalnya sebagai alat kekuasaan untuk memaksa, fakta
            ini seyogyanya tidak dijadikan wacana untuk menganulir Pancasila. Selain
            posisinya yang strategis sebagaimana disebut diatas, ke depan perlu dilakukan
            revitalisasH terutama menempatkannya sebagai acuan kritik. Sehingga
            diharapkan Pancasila akan dapat memberikan legitimasi kepada semua pihak,
            agar secara bebas dan bertanggung jawab mengeluarkan kritik konstruktif
           terhadap upaya membangun kehidupan politik yang demokratis, transparan dan
           akuntabel.'

                       Berdasarkan Pancasila dalam Sila Ketiga yaitu Persatuan Indonesia,
           senantiasa dengan berpedoman sila tersebut hendaknya sebagai masyarakat
           harus menyadari akan tetap menjunjung Persatuan dan Kesatuan Bangsa
           sehingga tidak mudah dipecah-pecah oleh Ideologi lain atau mudah terpengaruh
           oleh aliran dari luar, tentunya masyarakat mengetahui akan makna dari Sila
           tersebut. Begitu pula dari Sila Kelima yaitu Keadilan spsial bagi rakyat
           Indonesia, hal tersebut mencerminkan tentang perlunya perhatian pemimpin
           terhadap pelaksanaan dalam melakukan keadilan dalam segala bidang sehingga
           dapat dirasakan oleh masyarakat akan makna dari Sila tersebut.17 Dalam
           ungkapan yang lebih spesifik, paradigma diatas sesungguhnya mengindikasikan
           agar peningkatan sumber daya manusia diupayakan tetap berada dalam
           kerangka membangun manusiaBndonesia seutuhnya yang berdasarkan
           Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, serta Pancasila sebagai Falsafah
           Hidup Bangsa, sebagai norma amal perbuatan, serta Pancasila sebagai Dasar
           Negara, merupakan sumber hukum yang menjadi acuan dari segala sumber.
           Hal ini guna tetap menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara yang satu.

17 Pandji Setijo. Pendidikan Pancasila Perpektif Sejarah Perjuangan Bangsa. Jakarta. Hal-20-21.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17