Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
hukum, ketenteraman dan hak asasi manusia, serta terwujudnya penghidupan
yang layak guna memberikan fondasi yang kokoh bagi pembangunan
berkelanjutan. Pancasila memberikan pemahaman, bahwa kodrat manusia ialah
sebagai makhluk individu dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Dengan
demikian, Pancasila merupakan penuntun dan pengikat moral serta norma sikap
dan tingkah laku Bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara termasuk dalam kehidupan global.
Dengan demikian, upaya peningkatan Sumber Daya Manusia Bangsa
Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sistem politik nasional yang berlandaskan
Pancasila. Meskipun Pancasila pernah dimanfaatkan lebih dari yang seharusnya
pada masa Orde Baru, misalnya sebagai alat kekuasaan untuk memaksa, fakta
ini seyogyanya tidak dijadikan wacana untuk menganulir Pancasila. Selain
posisinya yang strategis sebagaimana disebut diatas, ke depan perlu dilakukan
revitalisasH terutama menempatkannya sebagai acuan kritik. Sehingga
diharapkan Pancasila akan dapat memberikan legitimasi kepada semua pihak,
agar secara bebas dan bertanggung jawab mengeluarkan kritik konstruktif
terhadap upaya membangun kehidupan politik yang demokratis, transparan dan
akuntabel.'
Berdasarkan Pancasila dalam Sila Ketiga yaitu Persatuan Indonesia,
senantiasa dengan berpedoman sila tersebut hendaknya sebagai masyarakat
harus menyadari akan tetap menjunjung Persatuan dan Kesatuan Bangsa
sehingga tidak mudah dipecah-pecah oleh Ideologi lain atau mudah terpengaruh
oleh aliran dari luar, tentunya masyarakat mengetahui akan makna dari Sila
tersebut. Begitu pula dari Sila Kelima yaitu Keadilan spsial bagi rakyat
Indonesia, hal tersebut mencerminkan tentang perlunya perhatian pemimpin
terhadap pelaksanaan dalam melakukan keadilan dalam segala bidang sehingga
dapat dirasakan oleh masyarakat akan makna dari Sila tersebut.17 Dalam
ungkapan yang lebih spesifik, paradigma diatas sesungguhnya mengindikasikan
agar peningkatan sumber daya manusia diupayakan tetap berada dalam
kerangka membangun manusiaBndonesia seutuhnya yang berdasarkan
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, serta Pancasila sebagai Falsafah
Hidup Bangsa, sebagai norma amal perbuatan, serta Pancasila sebagai Dasar
Negara, merupakan sumber hukum yang menjadi acuan dari segala sumber.
Hal ini guna tetap menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara yang satu.
17 Pandji Setijo. Pendidikan Pancasila Perpektif Sejarah Perjuangan Bangsa. Jakarta. Hal-20-21.

