Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
Landasan Idiil Pancasila inilah yang kemudian akan mewarnai karakter seluruh
komponen bangsa yang Pancasilais termasuk dalam upaya meningkatkan
sumber daya manusia bangsa Indonesia.
Dengan berlandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup, ideologi
bangsa dan dasar negara, maka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia
guna menghadapi persaingan teknologi global dalam rangka ketahanan
nasional, hendaknya berorientasi dan mencerminkan implementasi dari nilai-nilai
Pancasila tersebut.
b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
UUD NRI Tahun 1945 merupakan keputusan politik nasional yang
dituangkan dalam norma-norma konstitusi dalam rangka menentukan sistem dan
pemerintahan negara. Seluruh aspek kehidupan bangsa dan negara dengan
demikian tercakup dalam pengaturan yang tertuang dalam perundang-undangan
berdasarkan konstitusi. Negara Republik Indonesia bukanlah negara kekuasaan
yang dilaksanakan dengan sistem totaliter, karena penyelenggaraan negara
didasarkan atas hukum. Sehingga, kekuasaan hanya dilaksanakan melalui
pengaturan menurut hukum yang .berlaku. Sukses tidaknya Indonesia sebagai
negara hukum yang demokrasi sekarang ini dan ke depan, akan sangat
tergantung sejauh mana tingkat kesadaran hukum yang dimiliki oleh setiap
warga negara yang tercermin pada sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-
hari. Kesadaran terhadap pranata hukum inilah yang senantiasa harus
dipertahankan diatas landasan konstitusional UUD Tahun 1945. Masih dalam
era demokrasi saat ini, apakah telah diproduksi sejumlah perundang-undangan
atau belum, realitas penegakan hukum di lapangan dapat dilihat dari indikator
kehidupan politik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Dalam konteks ini,
terutama jika belajar dari krisis nasional yang lalu, dapatlah dikatakan bahwa
penegakan hukum di Indonesia masih belum dapat menopang upaya
menciptakan stabilitas politik nasional yang mantap. Meskipun demikian, fokus
realitas yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 sesungguhnya mempunyai
relevansi dengan upaya membangun Sumber Daya Manusia Indonesia
seutuhnya dapat tercermin pada Pembukaan (Preambule), Pasal 28c ayat (2)
yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam

