Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

95

                                                  BAB VII

                                                 PENUTUP

28. Kesimpulan

         Berdasarkan pembahasan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat
diambil kesimpulan sebagai berikut:

    a. Pengelolaan SKA di Indonesia masih merupakan sektor yang belum
         terkelola dengan baik walaupun industri ini sudah beroperasi di
         Indonesia sejak lebih dari seabad yang lalu dan sudah banyak memberi
         pemasukan devisa untuk negara. Hal ini tercermin dari pemanfaatan
         hasil SKA yang lebih banyak berguna bagi pihak/negara lain, karena
         bangsa Indonesia sendiri lebih cenderung untuk menjualnya ke pasar
         ekspor. Hal ini merugikan bangsa Indonesia, karena menimbulkan
         berkurangnya pasokan komoditas SKA untuk bahan bakar dan bahan
         baku di pasar domestik.

    b. Peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah tentang
         pengelolaan SKA masih kurang mendukung pengelolaan SKA yang baik.
         Masih banyak Undang-undang yang saling tumpang tindih dan
         mencerminkan adanya konflik kepentingan di antara lembaga
         pemerintah di berbagai level dan sektor. Hal ini membuat pengelolaan
         SKA menjadi tidak optimal, padahal data yang ada menunjukkan bahwa
         potensi mineral Indonesia menempati nomor empat terbesar di dunia.

    c. Pengelolaan SKA masih belum bisa menyejahterakan dan
         memberdayakan masyarakat sekitar lokasi pertambangan. Bahkan
         potret kemiskinan yang paling parah justru terdapat di daerah yang
         paling dekat dengan lokasi pertambangan atau lokasi pengeboran.
         Ironisnya, semakin dekatnya jarak pemukiman masyarakat ke lokasi
         pertambangan justru malah berbanding terbalik dengan tingkat
         kesejahteraan masyarakat. Ketika masyarakat dikategorikan menjadi
         tiga kelompok menurut jarak radius dari lokasi pertambangan, ternyata
   12   13   14   15   16   17   18