Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
95
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat
diambil kesimpulan sebagai berikut:
a. Pengelolaan SKA di Indonesia masih merupakan sektor yang belum
terkelola dengan baik walaupun industri ini sudah beroperasi di
Indonesia sejak lebih dari seabad yang lalu dan sudah banyak memberi
pemasukan devisa untuk negara. Hal ini tercermin dari pemanfaatan
hasil SKA yang lebih banyak berguna bagi pihak/negara lain, karena
bangsa Indonesia sendiri lebih cenderung untuk menjualnya ke pasar
ekspor. Hal ini merugikan bangsa Indonesia, karena menimbulkan
berkurangnya pasokan komoditas SKA untuk bahan bakar dan bahan
baku di pasar domestik.
b. Peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah tentang
pengelolaan SKA masih kurang mendukung pengelolaan SKA yang baik.
Masih banyak Undang-undang yang saling tumpang tindih dan
mencerminkan adanya konflik kepentingan di antara lembaga
pemerintah di berbagai level dan sektor. Hal ini membuat pengelolaan
SKA menjadi tidak optimal, padahal data yang ada menunjukkan bahwa
potensi mineral Indonesia menempati nomor empat terbesar di dunia.
c. Pengelolaan SKA masih belum bisa menyejahterakan dan
memberdayakan masyarakat sekitar lokasi pertambangan. Bahkan
potret kemiskinan yang paling parah justru terdapat di daerah yang
paling dekat dengan lokasi pertambangan atau lokasi pengeboran.
Ironisnya, semakin dekatnya jarak pemukiman masyarakat ke lokasi
pertambangan justru malah berbanding terbalik dengan tingkat
kesejahteraan masyarakat. Ketika masyarakat dikategorikan menjadi
tiga kelompok menurut jarak radius dari lokasi pertambangan, ternyata